Simak Krida Sehat Channel yang akan mengupas implikasi UU Kesehatan dan Masa Depan Pengembangan Jamu Indonesia. |
JamuDigital.Com- MEDIA JAMU, NOMOR SATU. Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI- sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena pada saat menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Kesehatan, menyebutkan bahwa RUU tersebut telah mengalami proses pengembangan substansi yang ekstensif selama kurang lebih 3 (tiga) bulan terakhir.
"RUU ini merupakan regulasi penting yang komprehensif di bidang kesehatan sehingga diharapkan dapat mengatasi masalah kesehatan yang ada dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia," ungkap Melki seperti dikutip laman dpr.go.id
Melki meyampaikan beberapa isu krusial yang menyita perhatian masyarakat dan juga menjadi bagian serius di dalam pembahasan Panja. Terkait pendanaan kesehatan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memprioritaskan anggaran Kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBD.
Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN, sedangkan pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBD sesuai dengan kebutuhan kesehatan program nasional maupun daerah yang dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan (RIBK) dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.
Masa Depan Pengembangan Jamu Indonesia
Bagaimana implikasi dari UU Kesehatan terhadap masa depan pengembangan Jamu Indonesia? Kita simak special interview Krida Sehat Channel- JamuDigital dengan Ning Harmanto, S.Kes., Presiden Direktur PT. Mahkotadewa Indonesia.
Dipandu Host Karyanto- Founder Krida Sehat Channel- JamuDigital akan dikupas tuntas tentang prospek Jamu Indonesia di masa datang. Apa peluangnya, apa tantangannya, bagaimana pertumbuhan pasarnya.
Simak videonya yang akan segera tayang di: Krida Sehat Channel