Talkshow Monitoring Efek Samping Obat Tradisional
Tanggal Posting : Jumat, 6 Agustus 2021 | 18:38
Liputan : Redaksi JamuDigital.Com - Dibaca : 2799 Kali
Talkshow Monitoring Efek Samping Obat Tradisional
Selain sosialisasi, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik juga perlu melakukan KIE kepada masyarakat termasuk tenaga kesehatan dan tenaga kefarmasian.

JamuDigital.Com- MEDIA JAMU, NOMOR SATU. Badan POM akan mengadakan talkshow "Monitoring Efek Samping Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan: Pahami dan Laporkan Bila Terjadi," pada Senin, 9 Agustus 2021, pukul 09.00-12.00 WIB, secara online.

Tujuan Terlaksananya talkshow terkait bagaimana memahami dan mengetahui cara melaporkan efek samping obat tradisional dan suplemen kesehatan ke Badan POM. Kegiatan KIE ini dilakukan dalam bentuk talkshow dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang utuh terkait tema, menarik dan tidak membosankan.

Direktur Standarisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Drh. Rachmi Setyorini, MKM menjelaskan latar belakang Badan POM sebagai institusi yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan, wajib melindungi masyarakat dari risiko obat dan makanan yang tidak aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu/bergizi. Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan adalah salah satu komoditi yang berada dalam pengawasan Badan POM.

Kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan, semakin meningkatkan penggunaan Obat Tradisional (OT) dan Suplemen Kesehatan (SK). Penggunaan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang dilakukan secara swamedikasi dan dalam jangka waktu yang lama serta penggunaan OT dan SK yang semakin luas akan meningkatkan jumlah pemakainya, maka semakin muncul terjadinya efek samping.

Keamanan penggunaan OT dan SK kadang kala tidak langsung diketahui seluruhnya sejak awal pemakaian. Orang Indonesia sebagai pengguna produk juga dinilai kurang kritis dan tidak memiliki budaya melaporkan efek samping.

Data Efek Samping banyak dilaporkan dari negara-negara seperti USA, EU, Australia dan lain-lain di mana kesadaran untuk melaporkan efek samping sudah tinggi. Monitoring Efek Samping Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dimaksudkan untuk memonitor semua kejadian tidak diinginkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan baik yang serius ataupun non-serius yang dijumpai pada penggunaan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.

Hasil evaluasi dari semua informasi yang terkumpul akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan penilaian kembali Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang beredar serta untuk melakukan tindakan pengamanan atau penyesuaian yang diperlukan.

"Saat ini, Badan POM telah menerbitkan peraturan Badan POM No.4 Tahun 2021 tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan," ungkap Rachmi Setyorini menjelaskan Kerangka Kerja Kegiatan yang diterima Redaksi JamuDigital.Com

Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha melaporkan hasil monitoring efek samping obat tradisional dan suplemen kesehatan secara berkala, namun bagi masyarakat seperti tenaga kesehatan dan tenaga kefarmasian pelaporan ke Badan POM masih bersifat sukarela.

OMAI Mendunia

Pelaporan Monitoring Efek Samping Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu sebagai berikut: a. E-reporting: http://e-mesot.pom.go.id b. Surat elektronik: efeksamping_otsk@pom.go.id atau efeksampingotsk@gmail.com c. Surat tertulis: Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Badan POM. Jl. Percetakan Negara No. 23, Jakarta, 10560. d. Nomor telepon: 021-4244691 Ext. 1044 atau halo BPOM 1500533 e. Aplikasi mobile pada android: E-MESOT

Sosialisasi peraturan Badan POM No.4 Tahun 2021 telah dilakukan Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik pada tanggal 19 Maret 2021 dengan tujuan untuk menyebarluaskan peraturan yang telah diundangkan agar implementasi dari peraturan tersebut dapat optimal.

Sosialisasi ini diharapkan pelaku usaha dan lintas sektor dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan mekanisme monitoring dan pelaporan efek samping Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan sehingga pelaksanaan monitoring dapat berjalan dengan baik serta agar masyarakat dan tenaga kesehatan lebih peduli dalam mengidentifikasi dan melaporkan efek samping akibat konsumsi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.

Selain sosialisasi, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik juga perlu melakukan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat termasuk tenaga kesehatan dan tenaga kefarmasian terkait bagaimana memahami efek samping dari penggunaan obat tradisional dan suplemen kesehatan serta cara melakukan pelaporannya ke Badan POM. Redaksi JamuDigital.Com


Kolom Komentar
Berita Terkait

JAMU DIGITAL: MEDIA JAMU, NOMOR SATU

Tentang Kami

@ Copyright 2024. All Right Reserved.  www.jamudigital.com

  Link Media Sosial Jamu Digital: