Arahan Presiden Joko Widodo tentang pengembangan Fitofarmaka. |
JamuDigital.Com- MEDIA JAMU, NOMOR SATU. Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, Kemenko PMK, Budiono Subambang menjelaskan bahwa Kepmenko No. 22 Tahun 2019 tentang Pembentukan Satgas Percepatan Pengembangan dan Pemanfaatan Fitofarmaka, saat ini Kemenko PMK terus melakukan proses pembaharuan dan penyempurnaan melalui Revisi Kepmenko Fitofarmaka.
"Ditargetkan selesai pertengahan tahun ini," tegasnya pada saat menjadi Keynote speech pada Pekan Jamu Badan POM dengan tema "Sehatkan Negeri Bersama Jamu"- yang berlangsung pada 27 Mei 2024, di Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Badan POM RI, Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta.
Menurut Budiono Subambang bahwa pembentukan Satgas Fitofarmaka Pengembangan Fitofarmaka melibatkan lintas K/L dan aktor publik yang memerlukan upaya koordinatif dan kolaboratif. Satgas Fitofarmaka dibentuk untuk mengambil peran tersebut dengan output yang disepakati untuk pencapaian bersama.
Tujuan adalah:
Melakukan optimalisasi koordinasi lintas sektor dalam pengembangan Fitofarmaka melalui penguatan peran Satuan Tugas Percepatan Pengembangan dan Pemanfaatan Fitofarmaka yang mengarah pada:
- Peningkatan produksi bahan baku produk Fitofarmaka dalam negeri
- Peningkatan jumlah Fitofarmaka yang dikembangkan dan diproduksi di dalam negeri
- Peningkatan penggunaan Fitofarmaka dalam pelayanan kesehatan
- Peningkatan Fitofarmaka sebagai komoditas unggulan dalam negeri dan komoditas ekspor
- Berita Terkait: 7 Key Points Kesimpulan FGD Pengembangan OBA Menjadi Fitofarmaka, Kunci Akselerasinya Masuk di JKN
- Berita Terkait: Agenda Hari Jamu Nasional 2024, Badan POM Adakan FGD Sehatkan Negeri Bersama Jamu
- Berita Terkait: Wawancara Khusus Hari Jamu Nasional 2024 dengan Deputi 2 Badan POM, Mohamad Kashuri
Dibagian lain paparannya, Budiono Subambang menjelaskan arahan Presiden Jokowi pada acara Rakerkesnas 2024 adalah:
- Perlunya penguatan industri kesehatan dalam negeri, dimana Indonesia masih kehilangan sekitar Rp180 triliun per tahun disebabkan sebagian warga Indonesia berobat ke luar negeri.
- Ketergantungan yang tinggi terhadap impor bahan baku farmasi dan alat kesehatan, saat ini 90 % bahan produksi farmasi itu masih impor, 52% alkes masih dominasi impor, langkah yang harus diambil pemerintah perlunya Indonesia memproduksi lebih banyak komponen medis secara lokal.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Mohamad Kashuri memandu jalannya Focus Group Discussion (FGD) Peran Pemangku Kepentingan dalam Pengembangan Obat Bahan Alam (OBA) menjadi Fitofarmaka yang diadakan di Kantor Badan POM di Jakarta dan juga diikuti secara daring dari berbagai wilayah di Indonesia pada 27 Mei 2024.
Menampilkan 6 narasumber dari berbagai lembaga yang menjadi stakeholders dalam pengembangan OBA menjadi Fitofarmaka dan para penanggap, masing-masing narasumber menyampaikan key points yang menjadi tupoksi di lembaganya.
Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan sebagai berikut:
- Menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional
- Meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan di dalam negeri dan ekspor
- Mendorong penguasaan teknologi dan inovasi dalam bidang farmasi dan alat kesehatan
Produksi bahan baku obat, obat, dan alat kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negen dan ekspor serta pemulihkan dan meningkatkan kegiatan industri/utilisasi kapasitas industri. Redaksi JamuDigital.Com