![]() |
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Badan POM, Reri Indriani saat membuka acara Dialog Interaktif Distributor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan. |
JamuDigital.Com- MEDIA JAMU, NOMOR SATU. Di masa pandemi COVID-19, permintaan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan oleh masyarakat semakin meningkat. Selain memelihara daya tahan tubuh, potensi obat berbahan herbal disinyalir dapat mencegah penularan wabah dengan diiringi penerapan protokol kesehatan dan gaya hidup sehat.
Oleh karena itu, Obat tradisional dan suplemen kesehatan yang dikonsumsi masyarakat haruslah memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu, hingga di sepanjang jalur distribusinya.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman distributor, terutama terkait dengan pendistribusian produk serta regulasi terkait promosi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Badan POM menggelar “Dialog Interaktif Distributor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan” dengan tema Cara Pintar dan Aman Mendistribusikan dan Mempromosikan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan”, Senin, 12 April 2021.
“Tingkat pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan informasi dan promosi bervariasi. Pemahaman ini harus disamakan, menyesuaikan dengan persetujuan Badan POM, termasuk para distributor,” tegas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani yang membuka acara tersebut secara daring.
- Berita Terkait: Dialog Interaktif dalam Rangka Pembinaan UMKM Obat Tradisional di Jateng
- Berita Terkait: Format Era Jamu 4.0
- Berita Terkait: Potensi Jamu Indonesia
Reri turut menambahkan bahwa bentuk tindak lanjut terhadap peringatan yang diterbitkan Badan POM akibat berbedanya pemahaman pelaku usaha menyebabkan rantai pelanggaran yang tidak berkesudahan. “Diharapkan melalui kegiatan Dialog Interaktif ini, jumlah pelanggaran terhadap informasi dan promosi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan semakin menurun,” tambahnya.
Berdasarkan data tren pengawasan tahun 2018-2020, sebanyak 92% sarana distribusi yang paling banyak diperiksa merupakan Depot jamu/Pengecer dan Toko obat/apotek/swalayan. Selain itu, berdasarkan hasil pengawasan pada sarana distribusi di atas, sarana distribusi obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan pada tahun 2018 adalah sebesar 31,04%; pada tahun 2019 sebesar 30,05%; dan pada tahun 2020 sebesar 27,74%. Rata-rata sarana yang tidak memenuhi ketentuan selama 3 tahun terakhir yaitu sebesar 29,61%.
“Besar harapan saya agar para distributor dapat berkomitmen mematuhi segala ketentuan iklan dan penandaan Obat Tradisional/Suplemen Kesehatan, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan promosi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan,” tutup Reri Indriani.
Acara dialog hari ini juga diisi dengan pemaparan-pemaparan materi teknis dari beberapa narasumber, yaitu Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Irwan; Koordinator Pengawasan Keamanan dan Mutu Ekspor Impor Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan, Better Rider; Koordinator Pengawasan Sarana Produksi dan Distribusi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Imelda Ester Riana; dan Koordinator Pengawasan Informasi Produk Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan, Yusmeliza.
(Sumber: https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/21809/Tingkatkan-Pemahaman-Distributor--Badan-POM-Selenggarakan-Dialog-Interaktif-Mengenai-Aturan-Distribusi-dan-Promosi-Obat-Tradisional-dan-Suplemen-Kesehatan.html). Redaksi JamuDigital.Com