Obat Tradisional yang diedarkan di wilayah Indonesia WAJIB memiliki Izin Edar yang diberikan oleh Kepala Badan POM. |
JamuDigital.Com- MEDIA JAMU, NOMOR SATU. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dimasyarakat.
Obat tradisional dibagi menjadi
1. Jamu: klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris
2. Obat herbal terstandard: klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah / pra klinik, dan telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.
3. Fito farmaka: klaim khasiat harus dibuktikan berdasarkan uji klinik, dan telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi
Obat Tradisional yang diedarkan di wilayah Indonesia WAJIB memiliki Izin Edar yang diberikan oleh Kepala Badan POM. Namun dikecualikan (tidak wajib memiliki izin edar ) :
- Berita Terkait: 18 Herbal Pendongkrak Imunitas Tubuh
- Berita Terkait: 7 Pembeda Jamu Kekinian dan Jamu Tempo Dulu
- Berita Terkait: Ajarkan Anak Mengenal Manfaat Tanaman Herbal di Sekitar Rumah
- Obat tradisional yang dibuat oleh Usaha Jamu Racikan dan Usaha Jamu Gendong
- Simplisia dan sediaan galenik untuk keperluan industri dan keperluan layanan pengobatan tradisional
- Obat tradisional yang digunakan untuk penelitian, sampel untuk registrasi dan pameran, dalam jumlah terbatas dan tidak diperjualbelikan
Dilarang beredar jika obat tradisional mengandung
- Etil Alkohol lebih dari 1 % kecuali dalam bentuk sediaan tinctur yang pemakaian dalam pengenceran
- Bahan Kimia Obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat
- Narkotika dan psikotropika
- Bahan lain yang berdasarkan pertimbangan kesehatan dan atau berdasarkan penelitian membahayakan kesehatan
Obat tradisional dilarang dibuat / beredar dalam bentuk sediaan :
- Intravaginal;
- tetes mata;
- parenteral; dan
- supositoria, kecuali digunakan untuk wasir.
Namun saat ini banyak sekali beredar obat tradisional mengandung BKO (bahan kimia obat) yang sangat berbahaya bagi kesehatan, cirinya adalah:
- Efek yang ditimbulkan sangat cepat "cespleng"
- Dalam waktu beberapa jam setelah mengkonsunsi sakit timbul kembali
- Produk diklaim dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit
- Jika dilakukan pengamatan seksama terdapat butiran/ kristal yang merupakan bahan kimia yang ditambahkan
Kesimpulan:
- Obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat merupakan ancaman bagi kesehatan masyarakat, masyarakat dapat menelusuri obat tradisional yang akan disonsumsinya dengan aplikasi Cek BPOM atau aplikasi BPOM public warning dari smart phone android.
- Masyarakat harus pandai memilih obat tradisional yang aman dengan slogan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Ijin Edar, dan Kadaluarsanya)
(Sumber Berita: https://pom.go.id/new/view/more/artikel/15/CARA-CERDAS-MEMILIH-OBAT-TRADISIONAL-YANG-AMAN.html) Redaksi JamuDigital.Com