![]() |
Usaha Obat Tradisional diharapkan dapat meningkatkan fasilitas produksi dan menghasilkan obat tradisional yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat. Foto: Dok. JamuDigital |
JamuDigital.Com- Media Jamu, Nomor Satu. DR. Dra. Agusdini Banun S., Apt., MARS, Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan mendorong pengembangan usaha obat tradisional dengan meningkatkan daya saing.
Selaian itu, juga dapat meningkatkan fasilitas produksi obat tradisional dan menghasilkan obat tradisional yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.
Demikian sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Nining Haryati, Kordinator Obat Tradisional dan Kosmetik, Kementerian Kesehatan RI. pada "Coaching Clinic Peningkatan Daya Saing Industri dan Usaha Obat Tradisional" Batch ke-2- dengan peserta Usaha Obat Tradisional untuk UKOT dan UMOT pada Rabu, 14 Juli 2021.
Indonesia ini terdiri dari sekitar 17.500 ribu pulau dengan jumlah penduduk sekitar 270 juta jiwa dan juga kaya akan sumber bahan alam yang terdiri dari 2.848 spesies tumbuhan dan tumbuhan obat dan juga 32 ribu ramuan obat yang datanya diambil dari riset tumbuhan obat dan Jamu tahun 2017.
Dengan dukungan jumlah penduduk yang besar, kekayaan alam yang melimpah ini sebagai bahan baku obat tradisional, merupakan peluang bagi industri obat tradisional ini mengembangkan diri sehingga dapat dimanfaatkan optimal oleh masyarakat dan juga dapat diekspor lebih luas untuk pemanfaatannya.
Saat ini, untuk pelaku industri obat tradisional ada 1.400 yang terdiri dari 131 merupakan IOT, ada 18 IEBA, dan juga UMKM, selebihnya terdiri dari UKOT (Usaha Kecil Obat Tradisional) maupun UMOT (Usaha Mikro Obat Tradisional).
Pertumbuhan nilai pasar obat tradisional ini relatif stabil sekitar 9,8% per tahun dan tahun 2020 ini nilai pasar obat tradisional diperkirakan Rp. 13,2 triliun. Perkembangan pasar obat tradisional ini dipicu oleh berbagai faktor terutama kesadaran masyarakat akan konsep back to nature.
Sehingga obat tradisional ini memiliki manfaat yang positif bagi tubuh. Juga memiliki efek samping yang minimal, sehingga memang pemanfaatannya ini sedang digalakkan juga dan cenderung dimanfaatkan oleh masyarakat.
- Berita Terkait: Menkes: Manfaatkan Biodiversitas untuk Produksi Obat Berbasis Bioteknologi
- Berita Terkait: Wamenkes Dr. Dante Saksono Harbuwono: Kawal Obat dengan GLP, GMP, GCP
- Berita Terkait: Penyakit Diabetes di Indonesia Meningkat Prevalensinya
Di tengah pandemi COVID-19 ini, situasi kebiasaan baru sangat penting menjaga sistem imun. Salah satunya dengan mengkonsumsi obat tradisional. Penggunaan Jamu oleh masyarakat ini meningkat, terutama meningkatkan daya tahan tubuh selama pandemi ini sekitar 79% dari data Balitbangkes pada tahun 2020.
Selain adanya perkembangan ekonomi digital dan pandemi COVID-19 penjualan secara online menjadi meningkat, terutama untuk obat tradisional terkait dengan pemasarannya. Berikutnya menjadi tantangan juga untuk dapat meningkatkan daya saing.
Namun disisi lain, masyarakat dengan maraknya penjualan online, banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung-jawab dengan memproduksi dan mengedarkan obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.
Kita memang harus bekerjasama dalam mendukung, bahwa obat tradisional ini merupakan budaya kita. Sehingga kita harus mempertahankan bahwa obat tradisional ini tidak dirusak dengan image-image yang tidak bertanggung-jawab tersebut. Sehingga secara umum dapat terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya.
Pemerintah juga mendorong pertumbuhan industri dan usaha obat tradisional dengan kemudahan perizinan berusaha, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Serta turunannya nanti terkait dengan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada penyelenggaran perizinan usaha berbasis resiko sektor kesehatan ini melalui Permenkes Nomor 14 Tahun 2021.
Kegiatan Coaching Clinic Industri Usaha dan Usaha Obat Tradisional ini menjadi salah satu bentuk pembinaan yang komprehensif dari Kementerian Kesehatan untuk mendorong pengembangan industri dan usaha obat tradisional agar dapat meningkatkan daya saing. Juga dapat meningkatkan fasilitas produksi obat tradisional dan menghasilkan obat tradisional yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.
Melalui kegiatan ini kami berharap agar para peserta tidak hanya sekedar memahami paparan yang disampaikan oleh setiap narasumber, namun juga kami harapkan dapat melaksanakan atau mengimplementasikan langsung materi yang disampaikan oleh para narasumber.
Untuk itu, bentuk kegiatan ini terdiri dari webinar serta consultant desk yang nanti akan memberikan kesempatan pada peserta untuk tanya jawab dengan narasumber untuk mendapatkan solusi dari kendala yang ada. Redaksi JamuDigital.Com