![]() |
| Obat palsu adalah obat yang di produksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
JamuDigital.Com- MEDIA JAMU, NOMOR SATU. Obat palsu adalah obat yang di produksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar.
Dari hasil pengujian laboratorium diketahui kandungan obat palsu diantaranya :
- Sama sekali tidak mengandung zat aktif atau hanya berisi bahan tambahan/ eksipien saja.
- Mengandung zat aktif tapi zat aktif yang terkandung berbeda dari yang seharusnya/tercantum pada kemasan.
- Mengandung zat aktif dengan jumlah lebih rendah dari yang seharusnya/tercantum pada kemasan.
Lalu bagaimana cara kita mengetahui apakah obat yang kita beli asli atau palsu? Berikut ciri-ciri obat palsu yang dapat kita kenali, yaitu :
- Kualitas kemasan biasanya kurang baik, kita dapat membandingkan dengan kemasan obat sebelumnya khususnya untuk obat yang sering dikonsumsi
- Tampilan kemasan berbeda
- Cetakan nomor/informasi pada kemasan tidak jelas
- Nama produsen berbeda/tidak dikenal
- Pada kemasan tidak terdapat nomor izin edar
- Efek yang dirasakan berbeda dari yang seharusnya/ tidak memberikan efek sama sekali
Penggunaan obat palsu sangat merugikan pasien karena dengan mengkonsumsi obat palsu bisa menyebabkan kondisi kesehatan tidak membaik atau bahkan penyakit bertambah parah.
- Berita Terkait: Penjelasan BPOM Terkait Temuan Obat Palsu Di Semarang
- Berita Terkait: NOSTEO dan NOKILIR Dukung Pelatihan Bekam Holistik
- Berita Terkait: Manfaat yang Terdapat Dalam Tanaman Zaitun (Olea europaea)
Biaya pengobatan menjadi lebih mahal, kepercayaan pada sistem kesehatan menurun, dan apabila obat palsu yang dikonsumsi golongan anti mikroba dapat menyebabkan terjadinya antimicrobial resistant (AMR).
Supaya kita terhindar dari dampak negatif penggunaan obat palsu, ada baiknya kita simak tips -tips berikut supaya terhindar dari obat palsu, yaitu :
- Membeli obat hanya di sarana resmi pelayanan kefarmasian (apotek/toko obat berizin)
- Jika mendapatkan resep dari dokter, tebuslah resep obat/obat keras hanya di apotek.
- Jangan membeli obat secara online kecuali di Penyedia Sistem elektronik Farmasi (PSEF) terdaftar.
- Konsultasikan dengan dokter bila kondisi kesehatan tidak membaik setelah minum obat.
Sebelum membeli obat perhatikan kondisi kemasan obat dengan baik, seperti : kemasan masih tersegel dengan baik, kebersihan kemasan terjaga, label dalam kondisi baik, informasi pada label sesuai ketentuan yaitu terdapat nama obat, nomor izin edar, nama dan alamat produsen, nomor bets produksi, dan tanggal kadaluarsa. (Sumber Berita: https://pom.go.id/new/view/more/berita/25162/WASPADA-OBAT-PALSU--BAGAIMANA-CARA-MENGENALI-OBAT-PALSU-.html ). Redaksi JamuDigital.Com








