![]() |
I Made Agus Gelgel Wirasuta usai menjadi pembicara Talk Show Masa Depan Jamu Indonesia pada acara Menjamu Dijamu, 16 November 2019, di Yogyakarta. |
JamuDigital.Com. PIONER MEDIA ONLINE & MARKET PLACE JAMU INDONESIA. Eksistensi Jamu di era global ini perlu inovasi dan pembaruan agar kehadirannya sesuai gaya hidup milenial, dan UMKM Jamu memiliki daya saing untuk berkompetisi dengan produk manca negara.
Dr.rer.nat. I Made Agus Gelgel Wirasuta, S.Si., M.Si.,Apt, Dosen Farmasi FMIPA Universitas Udayana, Bali mengusulkan dan menawarkan kepada UMKM Jamu agar ada penambahan klasifikasi Jamu dalam rancangan peraturan yang sedang dibahas, yaitu: Jamu Gendong, Jamu Makanan Sehat, Jamu Obat Tradisional, Jamu Obat Herbal Terstandar dan Jamu Fitofarmaka.
"Definisi lainnya mengikuti aturan yang ada. Penambahan nomenklatur Jamu Makanan Sehat diharapkan sebagai solusi untuk UMKM Jamu," urai Gelgel Wirasuta kepada Redaksi JamuDigital.Com, Minggu, 17 November 2019.
Hal diatas, juga disampaikan Gelgel Wirasuta saat tampil pada Talk Show Masa Depan Jamu Indonesia, rangkaian acara Menjamu Dijamu, 16 November 2019, di Yogyakarta.
Jamu sebagai warisan leluhur Indonesia, sekarang oleh pemerintah dikategorikan sebagai Obat Tradisional. Tindakan yang sangat baik oleh pemerintah dalam usaha melindungi warisan "tradisional knowledge" Bangsa, lanjut Gelgel Wirasuta.
Namun aturan/standar yang harus ditegakkan justru membuat UMKM Jamu keberatan dalam menggerakkan usahanya. Pemenuhan standar Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) memerlukan modal usaha yang tidak sedikit, sehingga banyak UMKM Jamu justru tidak dapat mengembangkan usahanya.
"Penambahan nomenklatur Jamu Makanan Sehat ini diharapkan sebagai solusi untuk UMKM Jamu. Pemerintah/negara harus hadir untuk masyarakatnya dalam usaha melindungi warisan budaya dan meningkatkan daya saing ekonomi bangsa," Gelgel Wirasuta menegaskan.
Dalam hal ini, negara harus memfasilitasi dan hadir dalam bentuk regulasi yang mampu menginduksi daya saing masyarakat, daya saing UMKM Jamu. Selanjutnya, Gelgel Wirasuta menjelaskan sebagai berikut:
Jamu adalah ramuan tradisional tanaman obat asli Indonesia yang digunakan untuk menyehatkan tubuh dan juga untuk pengobatan. Ramuan tradisional, bersumber dari tradisi masyarakat Indonesia, baik yang tercatat dalam referensi tradisional seperti lontar usada, cabe puyang, dan lain sebagainya. Ramuan tradisional dapat rumuan yang secara tradisi telah digunakan turun-temurun guna menyehatkan tubuh atau mengobati berbagai penyakit.
Jamu Gendong adalah ramuan herbal tradisional Indonesia yang dibuat secara segar untuk tujuan penyehatan dan pengobatan. Jamu Gendong dapat dibuat oleh industri rumah tangga dalam skala rumah tangga dan diedarkan dalam bentuk segar tanpa penambahan bahan pengawet di dalamnya. Jamu gendong dapat juga berupa ramuan tradisional yang disiapkan di Cafe Jamu, dimana dalam penyajiannya dapat menambahkan cita rasa untuk meningkatkan cita rasa Jamu sebagai Jamu Segar.
Jamu Makanan Sehat adalah ramuan herbal tradisional Indonesia yang dibuat dengan skala industri dengan melakukan terapan teknologi, namun ramuan herbal tradisional digunakan untuk menyehatkan tubuh.
Jamu Makanan Sehat tidak mengandung tambahan bahan kimia berupa vitamin sintesa atau micro mineral yang secara essentials dibutuhkan oleh tubuh sebagai makanan tambahan. Jamu Makanan Sehat dalam produksi harus memperhatikan persyaratan produksi makan sehat, khusus standarnya, kebersihan proses produksi dan kontaminasi cemaran mikroba selama proses produksi.
Jamu Makanan Sehat tidak boleh dipasarkan sebagai obat yang bertujuan untuk menyembuhkan penyakit tertentu. Jamu Makanan Sehat ditujukan untuk membantu tubuh dalam menyehatkan.
Jamu Obat Tradisional adalah ramuan herbal tradisional Indonesia yang dibuat secara skala industri, dimana efek dan khasiatnya telah terbukti secara empiris turun temurun digunakan dalam penyembuhan.
Jamu Obat Herbal Terstandar adalah ramuan herbal tradisional Indonesia yang dibuat dalam skala industri, dimana proses pembuatannya menerapkan metode standarisasi (dari standarisasi bahan baku tanaman obat, standarisasi proses industri seperti proses ekstraksi, formulasi, dan packaging).
Jamu Obat Herbal Terstandar berupa ekstrak atau fraksi ekstrak dan telah diuji pada tahap uji praklinik dan terbukti memberikan efek/khasiat. Jamu Obat Herbal Terstandar telah menerapkan standarisasi Q-marker (senyawa marker) yang dijadikan proses kontrol kualitas selama proses produksi. Senyawa Q-marker diharapkan memiliki hubungan dosis respon.
Jamu Fitofarmaka adalah ramuan herbal tradisional Indonesia yang telah ditetapkan senyawa Q-marker dan khasiatnya telah diujikan dan terbukti pada fase klinik 1, yaitu manusia sehat. Efek/ khasiat telah terbukti minimal pada uji klinik fase 1.Redaksi JamuDigital.Com.