Modernisasi Obat Herbal Era New Normal
Tanggal Posting : Selasa, 9 Juni 2020 | 16:25
Liputan : Redaksi JamuDigital.Com - Dibaca : 3935 Kali
Modernisasi Obat Herbal Era New Normal
Webinar Pusat Studi Biofarmaka Tropika-LPPM, IPB: Strategi Moderniasi Jamu dalam Menghadapi Kenormalan Baru, Rabu, 9 Juni 2020.

JamuDigital.Com- MEDIA ONLINE & MARKETPLACE JAMU INDONESIA. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, BADAN POM, Dra. Mayagustina Andarini, Apt., M.Sc. memaparkan modernisasi obat herbal dengan melakukan Pengembangan Jamu dalam empat aspek dimensi (Teknologi, Kesehatan, Ekonomi, Sosial Budaya), Mendorong pengembangan OMAI, dan Pemanfaatan Fitofarmaka di Pelayanan Kesehatan.

Demikian antara lain dikemukakannya, saat tampil membawakan makalah dengan tema "Peran BADAN POM Dalam Modernisasi Obat Herbal Menghadapi New Normal", pada webinar Pusat Studi Biofarmaka Tropika-LPPM, IPB dengan Tema: "Strategi Moderniasi Jamu dalam Menghadapi Kenormalan Baru", pada Rabu, 9 Juni 2020.

Mengawali paparannya, Mayagustina Andarini menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 membuat masyarakat Indonesia semakin sadar untuk menjaga kesehatan & daya tahan tubuh, dan kemudian melakukan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat).

Implikasinya apa? Terjadi perubahan pola hidup di masyarakat untuk konsumsi produk untuk menjaga daya tahan tubuh meningkat. Salah satu produk yang banyak dicari oleh masyarakat adalah Jamu.

BADAN POM berperan aktif dalam penyebaran informasi terkait COVID-19 kepada masyarakat. Komunikasi, informasi dan Edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan Jamu yang aman selama pandemi COVID-19.

Kepala BADAN POM aktif melaksanakan KIE, FGD bersama Tim Expert, DPR, Pelaku Usaha dan Organisasi Profesi, Menyepakati untuk saling bersinergi mendukung dan mendorong pengembangan OMAI (Obat Modern Asli Indonesia), Merumuskan: OT dan SK memiliki peran penting dalam kondisi pandemi.

Berita Terkait:

Jamu Modern

Dukungan BADAN POM dalam pengembangan Obat Tradisional dengan memperhatikan peran strategis Obat Tradisional, dalam empat aspek dimensi, yaitu:

  • Teknologi: Mendukung perkembangan dan peningkatan penguasaan teknologi, khususnya di bidang obat bahan alam/obat tradisional.
  • Kesehatan: Meningkatkan taraf kesehatan masyarakat, Paradigma Jamu mudah diperoleh, murah dan minimal menimbulkan efek samping.
  • Ekonomi: Industri padat karya, sebagai salah satu penggerak roda ekonomi di Indonesia, Profil industri OT Indonesia, dimana 87,2 % adalah UMKM.
  • Sosial Budaya: Bukti kearifan lokal warisan budaya bangsa Indonesia, Mendukung kesetaraan gender.

MODERNISASI JAMU. Saat  ini Jamu tidak hanya di jual secara konvensional tapi juga secara Daring. Badan POM telah menerbitkan PERKBPOM No. 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan Yang diedarkan Secara Daring. Café Jamu juga bisa menjadi salah satu alternatif  sajian Jamu agar diminati oleh generasi milenial.

POTENSI FITOFARMAKA DI PELAYANAN KESEHATAN FORMAL. SAAT INI. Permenkes No. 21/2016 tentang tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemda. Dalam hal obat dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan tidak tercantum dalam formularium nasional, dapat menggunakan obat lain termasuk obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka secara terbatas, dengan persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (Pasal 5 ayat (6).

Pembiayaan obat tradisional di puskesmas atas pengajuan Kepala Dinas kesehatan Kabupaten/Kota atas usulan Kepala Puskesmas

TANTANGAN. Sesuai Perpres no. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (Pasal 52).

Pelayanan obat untuk peserta JKN berpedoman pada daftar obat yang dituangkan dalam formularium nasional (Pasal 59). Obat tradisional belum menjadi manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

PELUANG. Pengganti kekosongan ketersediaan obat kimia (misalnya penggunaan HP Pro untuk hepatoprotektor). Sebagai adjuvant misalnya pada penderita kanker untuk mengurangi efek samping kemoterapi dan meningkatkan Quality of life. Sebagai pendamping (on top) obat kimia (misalnya obat anti diabetes, lupus), Banyaknya penelitian obat tradisional yang belum terhilirisasi.

Strategi Pemanfaatan Fitofarmaka Dalam Pelayanan Kesehatan (Berdasarkan Regulasi Terkini). Sesuai Perpres No. 82/2018: Fitofarmaka dapat menjadi jaminan pelayanan obat untuk peserta JKN jika masuk ke dalam Formularium Nasional. Sedang disusun Formularium Obat Tradisional Nasional (Fortranas) agar obat berbahan alam bisa dimasukkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sesuai Permenkes No. 21/2016 : Penggunaan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik PemdaFitofarmaka dapat digunakan peserta JKN namun terlebih dahulu perlu menetapkan Fitofarmaka berdasarkan kriteria tertentu, diantaranya terapi adjuvan dan pencegahan penyakit (Preventif dan Promotif). Penggunaan Dana Kapitasi JKN: Contoh kasus penggunaan produk herbal untuk wasir, peningkat trombosit dan hepatoprotektor di Puskesmas Kabupaten Sidoarjo. Redaksi JamuDigital.Com


Kolom Komentar
Berita Terkait

JAMU DIGITAL: MEDIA JAMU, NOMOR SATU

Tentang Kami

@ Copyright 2024. All Right Reserved.  www.jamudigital.com

  Link Media Sosial Jamu Digital: