Kemenkes Hibahkan Peralatan Pengolahan Jamu ke BPSJ Kota Pekalongan
Tanggal Posting : Selasa, 26 Desember 2023 | 15:42
Liputan : Redaksi JamuDigital.com - Dibaca : 683 Kali
Kemenkes Hibahkan Peralatan Pengolahan Jamu ke BPSJ Kota Pekalongan
Tahun ini kami kembali mendapatkan hibah sebanyak 12 peralatan pengolahan jamu.

JamuDigital.Com- MEDIA JAMU, NOMOR SATU. Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu (BPSJ) kota Pekalongan kembali menerima hibah peralatan pengolahan jamu dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia melalui direktorat produksi dan distribusi farmasi. 

Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD BPSJ Kota Pekalongan, Teuku Reza Fadly pada Jumat, 22 Desember 2023, "Alhamdulillah tahun ini kami kembali mendapatkan hibah sebanyak 12 peralatan pengolahan jamu di akhir tahun ini, sebelumnya kami sempat menerima di tahun 2021," katanya.

Reza menjelaskan peralatan yang diterima diantaranya alat perajang herbal, pencuci herbal, spray dryer, mesin pengemas sachet, dehidrator dan lainnya, "Beberapa alat yang kita peroleh ini memungkinkan BPSJ di tahun depan untuk melakukan diversifikasi produk atau menambah beberapa inovasi lainter, saya rasa kedepan akan sangat bermanfaat dan berguna untuk kita," tandasnya.

Dikutip dari website pekalongankota.go.id, selain kota Pekalongan ada 4 daerah lain di Provinsi Jawa Tengah yang menerima hibah peralatan olah jamu antara lain terdapat Tegal, Tawangmangu, Karanganyar dan Sukoharjo, "Alat-alat yang diserahkan setiap daerah berbeda-beda ini didasarkan pertimbangan pusat dari usulan pengelola setempat peralatan jenis apa yang dibutuhkan," bebernya.

Lebih lanjut, ia berharap penambahan alat olah jamu ini bisa digunakan secara efektif dan efisien oleh UPTD BPSJ Kota Pekalongan dalam berinovasi guna memasyarakatkan warisan budaya bangsa dalam bentuk jamu sekaligus melaksanakan fungsi promosi dan preventif. Redaksi JamuDigital.Com


Kolom Komentar
Berita Terkait

JAMU DIGITAL: MEDIA JAMU, NOMOR SATU

Tentang Kami

@ Copyright 2024. All Right Reserved.  www.jamudigital.com

  Link Media Sosial Jamu Digital: