![]() |
| Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Badan POM berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi FKP sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. |
JamuDigital.Com- MEDIA JAMU, NOMOR SATU. Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Badan POM menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk kedua kalinya- dilaksanakan pada 26 Januari 2023, di Bekasi, Jawa Barat.
Melalui FKP ini diharapkan Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Badan POM dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Badan POM, Irwan, S.Si.,Apt.MKM membuka FKP yang dihadiri oleh 65 peserta (luring) dan 144 peserta (daring), terdiri dari stakeholder pelayanan publik, diwakili oleh Unit Teknis, Organisasi Masyarakat, Asosiasi dan Pengguna Layanan (pelaku usaha obat tradisional dan suplemen kesehatan).
"Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan sebagai Instansi Pelayanan Publik yang memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat perlu menyusun Standar Pelayanan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan," jelas Irwan dalam sambutannya.
Kegiatan FKP ini dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
FKP ini juga bertujuan untuk menjembatani, agar standar pelayanan yang dilakukan tetap selaras untuk meningkatkan pelayanan pada kepuasan masyarakat.
Peserta yang hadir pada FKP dapat memberikan masukan atau saran terhadap Standar Pelayanan yang disusun dan atau ditetapkan sehingga dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
- Berita Terkait: Sinergitas Penta Heliks Edukasi Bahaya Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat
- Berita Terkait: Dukung Penguatan Wellness Tourism, BPOM Pasok Jamu dan Kosmetik Tematik di Kawasan Wisata
- Berita Terkait: BPOM Menyelenggarakan FGD Penggalian Informasi Empiris Bahan Alam Indonesia

Keterangan Foto: Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Badan POM, Irwan, S.Si.,Apt.MKM pada saat membuka FKP.
Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan menghasilkan kesepakatan yaitu:
- Forum mengapresiasi penyusunan Standar Pelayanan yang disusun oleh Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
- Saran dan masukan yang perlu dilakukan perbaikan antara lain, terkait diterbitkannya Peraturan BPOM Nomor 26 dan 27 tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia di mana terdapat beberapa persyaratan baru untuk permohonan pengajuan Surat Keterangan Impor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang harus dipenuhi.
- PerBPOM tersebut agar disosialisasikan kembali untuk mengingatkan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi dokumen yang dipersyaratkan sehingga waktu pemenuhan layanan dapat terpenuhi sesuai dengan yang ditetapkan dalam standar pelayanan yang disusun.
Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Badan POM berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi perbaikan tersebut sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Masyarakat dan stakeholder Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan diharapkan tetap melakukan pemantauan dan mengawasi progress tindak lanjut perbaikan yang dilakukan oleh Unit Penyelenggara Pelayanan sesuai usulan rekomendasi dan jangka waktu penyelesaian yang telah disepakati bersama. Redaksi JamuDigital.Com








