Direktorat PMPU OTSKK BPOM Terus Melakukan Inovasi untuk Meningkatkan Pelayanan Publik
Tanggal Posting : Rabu, 1 Mei 2024 | 06:23
Liputan : Redaksi JamuDigital.Com - Dibaca : 674 Kali
Direktorat PMPU OTSKK BPOM Terus Melakukan Inovasi untuk Meningkatkan Pelayanan Publik
Suasana Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Direktorat PMPU OTSKK Badan POM 2024.

JamuDigital.Com- MEDIA JAMU, NOMOR SATU. Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha (PMPU) Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik (OTSKK) Badan POM terus melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada publik.

Demikian diungkapkan oleh Direktur PMPU OTSKK Badan POM, Nurvika Widyaningrum saat memberikan sambutan pada Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha (PMPU) Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik (OTSKK) Badan POM yang dilaksanakan di Cibubur, Bekasi, Jawa Barat pada 30 April 2024.

Nurvika Widyaningrum menjelaskan bahwa Direktorat PMPU OTSKK terus mengembangkan  berbagai inovasi untuk meningkatan pelayanan publik diantaranya melalui Pengembangan Rumah Informasi Kosmetik (RIK) dan Rumah Informasi Obat Bahan Alam (RIOBA) pada subsite istanaumkm.pom.go.id; Program pendampingan start-up UMKM di lingkungan pendidikan pada program BPOM-campuss: wellness entrepreneurship & santripreneur di pondok pesantren.

Selain itu, juga melakukan perluasan informasi dan pendampingan online melalui program BiSa UMKM OBA Kosmetik (Bincang-Bincang bersama UMKM Obat Bahan Alam dan Kosmetik) dan POTA (Program Orang Tua Angkat) UMKM OBA dan Kosmetik guna meningkatkan kinerja dan memperluas akses masyarakat.

"Direktorat PMPUOTSKK adalah salah satu unit penyelenggaran pelayanan publik di BPOM, yang memberikan  layanan konsultasi masyarakat dan pendampingan pelaku usaha dalam memenuhi standar di bidang Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik," jelasnya lebih lanjut.

Guna mengetahui kepuasan masyarakat terhadap layanan konsultasi ini, Nurvika Widyaningrum menambahkan telah dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Adapun hasil indeks SKM dari tahun ke tahun selalu meningkat, yaitu 79,32 (2021), 92,44 (2022) dan 93,28 (2023) dari skala 100.

Selain SKM, penilaian terhadap layanan konsultasi juga dilakukan oleh internal BPOM yaitu Biro Hukor melalui Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP), untuk melihat Indeks Pelayanan Publik (IPP). Hasil IPP juga terus meningkat sepanjang 3 (tiga) tahun terakhir yaitu  3,57 (2021), 4,06 (2022) dan 4,66 (2023) dari skala 5.

Saat ini Direktorat PMPU OTSKK terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, dibuktikan dengan berbagai apresiasi yang diperoleh yaitu sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Predikat Pelayanan Prima; Unit kerja INFORMATIF berdasarkan monev internal implementasi keterbukaan informasi publik; Rekor MURI Pemberdayaan KIE Duta Kosmetik dan Jamu Aman Peserta Terbanyak dan The Most Active Instagram Account.

Sinergi dengan Berbagai Stakeholders

Forum Konsultasi Publik PMPU OTSKK Bada POM ini, dihadiri oleh internal BPOM, yaitu: Biro Hukum dan Organisasi (Hukor), Direktorat Registrasi OTSKK, dam pengguna layanan dan stakeholders yaitu PT. Bio Nature Internasional, CV Iumi, CV. Toga Nusantara, PT. Habbasy, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Komisi Informasi Pusat, Universitas Pancasila, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Janaha, Gabungan Pengusaha Jamu, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, Media Detik.Com dan Media JamuDigital (www.jamudigital.com).

Kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi dan evaluasi Standar Pelayanan Publik dan hasil SKM Direktorat PMPU OTSKK  serta diskusi dan pertukaran opini terkait rancangan Standar Pelayanan Publik tahun 2024 secara partisipatif antara Direktorat PMPU OTSKK sebagai penyelenggara publik dengan masyarakat sebagai pengguna pelayanan yang dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Pengelolaan Informasi dan Pelayanan Publik, Fitria Rahmi.

Kegaiatan forum ini memberikan masukan yang konstruktif bagi peningkatan kualitas pelayanan dari berbagai pihak kepada Direktorat PMPU OTSKK, sehingga diharapkan dapat terwujud keselarasan antara harapan masyarakat sebagai pengguna pelayanan dengan standar pelayanan yang diberikan.

Sebagai wujud komitmen bersama, untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik sesuai dengan harapan masyarakat sebagai pengguna layanan, ditandatangani Berita Acara oleh seluruh perwakilan unsur terkait yang berisi komitmen Direktorat PMPU OTSKK untuk melakukan tindak lanjut perbaikan pelayanan dan melakukan finalisasi dan penetapan Rancangan Standar Pelayanan Publik sesuai masukan pada forum ini.

Komitmen Implementasikan Pelayanan Publik

Amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun standar dan pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan serta mengikutsertakan unsur masyarakat dan pihak terkait.

Sebagai komitmen dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, maka Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik (PMPU OTSKK) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka Sosialisasi dan Evaluasi Standar Pelayanan Publik Direktorat PMPU OTSKK pada 30 April 2024 di Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. Redaksi JamuDigital.Com


Kolom Komentar
Berita Terkait

JAMU DIGITAL: MEDIA JAMU, NOMOR SATU

Tentang Kami

@ Copyright 2024. All Right Reserved.  www.jamudigital.com

  Link Media Sosial Jamu Digital: