Badan POM dan Kemenkes Susun Formularium Fitofarmaka
Tanggal Posting : Sabtu, 28 Mei 2022 | 10:07
Liputan : Redaksi JamuDigital.com - Dibaca : 1507 Kali
Badan POM dan Kemenkes Susun Formularium Fitofarmaka
Pengembangan Fitofarmaka dapat menjadi produk Farmasi unggulan di Indonesia berbasis Efikasi, Keamanan, dan Filosofi Djampi-Oesodo. (Karyanto- ObatNews)

JamuDigital.Com- MEDIA JAMU, NOMOR SATU. Sinergisme dengan semua Kementerian/Lembaga terkait untuk mempercepat hilirisasi penelitian herbal menjadi produk komersial, sehingga siap dimanfaatkan masyarakat secara aman dan bermanfaat, terus-menerus diupayakan.

Badan POM dan Kementerian Kesehatan terus berproses untuk menyusun Formularium Fitofarmaka, dengan harapan: produk Fitofarmaka dapat masuk ke dalam pelayanan kesehatan melalui JKN.

Demikian disampaikan Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, drh. Rachmi Setyorini, MKM- mewakili Kepala Badan POM pada The 15th Mulawarman Pharmaceutical Conference (MPC), pada Jumat malam, 27 Mei 2022 secara daring.

Kegiatan ini mengangkat tema "Prospek dan Aksi Pengembangan Jamu Sebagai Produk Farmasi Unggulan dan Utama di Indonesia Berbasis Efikasi, Keamanan serta Filosofi Djampi-Oesodo".

1.Standarisasi Berbasis Efikasi dan Keamanan

Rachmi Setyorini menambahkan adanya standardisasi Jamu Berbasis Efikasi, Keamanan dan Filosofi Djampi-Oesodo, diharapkan dapat mendorong dan percepatan lahirnya Jamu sebagai Produk Farmasi unggulan, berupa produk Fitofarmaka dan Obat Herbal Terstandar .

Selain itu, Badan POM juga terus menerus melakukan pemberdayaan masyarakat dalam rangka pengawasan Jamu melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), agar konsumen cerdas dalam memilih jamu bagi kesehatan.

"Semoga dengan adanya kegiatan hari ini, kita semua tercerahkan kembali terkait Prospek dan Aksi Pengembangan Jamu sebagai Produk Farmasi unggulan dan utama di Indonesia Berbasis Efikasi, Keamanan serta Filosofi Djampi-Oesodo" sehingga mendorong inovasi untuk pelayanan kesehatan," tegasnya.

Merujuk UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa Obat Tradisional adalah bahan atau  ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Jamu merupakan obat tradisional Indonesia. Jamu sebagai keunggulan lokal berpotensi besar di pasar domestik dan luar negeri. Jamu memberikan multiplier effect dalam  pertumbuhan perekonomian mulai dari hulu hingga hilir.

2.Peran Penting Perekonomian Nasional

Siaran Pers Kementerian Perdagangan tahun 2020  bahwa Industri Jamu berperan penting dalam perekonomian nasional melalui menyediakan  lapangan kerja untuk kurang-lebih 3 juta tenaga kerja.

Berdasarkan data BPS, pada kuartal 2 Tahun 2021, industri kimia, farmasi, dan OT mencatat pertumbuhan di antara yang paling tinggi yaitu sebesar 9,15% di atas pertumbuhan ekonomi nasional (7,07%), hal ini didukung oleh peningkatan produksi obat-obatan untuk memenuhi permintaan domestik dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam pengembangan Jamu adalah standardisasi yaitu pemenuhan terhadap persyaratan baik bahan baku dan produk jadi  berdasarkan regulasi telah yang ditetapkan Hal ini untuk menjamin menjamin keamanan, khasiat dan mutu produk jamu.

Standardisasi pada Jamu sangat dibutuhkan mengingat karakteristik bahan baku berupa bahan alam dapat bervariasi, karena beberapa perbedaan diantaranya sumber dan lokasi tempat tumbuh; varietas; umur tanaman; masa panen, kandungan kimia dan efek yang dihasilkan.

3.Pendampingan Pada Masa Pandemi

Masa pandemi telah menjadi peluang yang baik untuk memajukan obat herbal asli Indonesia dengan inovasi dan terobosan riset melalui pemanfaatan sumber daya lokal. Badan POM senantiasa mendorong dan mengawal obat herbal berbahan asli Indonesia yang aman,bermutu, dan berkhasiat serta berdaya saing.

Dalam rangka mendorong pengembangan dan riset herbal khususnya dalam masa pandemi COVID-19, Badan POM melakukan pendekatan pendampingan regulatori bagi para peneliti dan pelaku usaha. Pendampingan dilakukan oleh Badan POM sejak penyusunan protokol uji hingga pelaksanaan uji klinik sesuai Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB).

Selain itu, Badan POM memberikan pendampingan, coaching clinic/ workshop, pelatihan CUKB dan fleksibilitas/simplifikasi/penyederhanaan proses baik dalam uji praklinik maupun uji klinik.

Upaya-upaya ini dilakukan agar setiap pelaksanaan penelitian uji klinik dapat diperoleh data klinik yang valid dan kredibel sehingga suatu produk dapat sukses menjadi Fitofarmaka. (Sumber Berita: https://www.obatnews.com/omai/pr-4463481447/fitofarmaka-masuk-jkn-badan-pom-dan-kemenkes-susun-formularium-fitofarmaka?page=3 ). Redaksi JamuDigital.Com


Kolom Komentar
Berita Terkait

JAMU DIGITAL: MEDIA JAMU, NOMOR SATU

Tentang Kami

@ Copyright 2024. All Right Reserved.  www.jamudigital.com

  Link Media Sosial Jamu Digital: