Edukasi Penyaluran Prekursor Farmasi di Fasilitas Rumah Sakit kepada para apoteker. Foto: Dok. Argon-Group. |
JamuDigital.Com- MEDIA JAMU, NOMOR SATU. Hampir seribu apoteker mengikuti sesi sesi Pharmacy Update, "Penyaluran Prekursor Farmasi ke Fasilitas Pelayanan Rumah Sakit" Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) dan Muyawarah Nasional (Munas) Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia (HISFARSI) IAI di Palembang, Sumatera Selatan.
Adalah Quality Assurance Manager PT Anugrah Argon Medica (AAM), apt. Sulviria, S.Farm yang menyampaikan paparan tersebut diatas pada hari ketiga- 27 Mei 2023.
Penyaluran prekursor farmasi di fasilitas distribusi, diatur melalui regulasi Badan POM RI, yaitu: Peraturan BPOM No 24 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian; dan Peraturan BPOM No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PerBPOM No 09 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik.
Baik Rumah Sakit (RS) maupun Pedagang Besar Farmasi (PBF) memiliki daftar kewajiban yang harus dipenuhi.
"Kendala yang sering ditemui dalam penyaluran produk prekursor di rumah sakit, perlu menjadi perhatian dari Bapak/Ibu, agar penyaluran prekursor dari PBF ke RS dapat berjalan dengan baik dan lancar," jelas Sulviria kepada hampir 1.000 apoteker yang hadir seperti dikutip di laman web argon-group.com
- Berita Terkait: Gubernur Sumsel Memberikan Apresiasi Kepada Dexa Medica Atas Kontribusinya di Bidang Kesehatan
- Berita Terkait: Tiga Perusahaan Dexa Group Mendapat Penghargaan Menkes, Komitmen Dukung Kemandirian Farmasi Nasional
- Berita Terkait: Argon Group Dukung Transformasi Digital Rumah Sakit TNI AD, Meningkatkan Pelayanan Kesehatan
Menurut Sulviria, kendala tersebut didasarkan oleh empat hal yang sering ditemui yakni kebenaran surat pesanan, keabsahan dari surat pesanan, personel penerima di sarana, serta analisa kewajaran dan pembayaran.
Dengan pengalaman AAM sebagai perusahaan distribusi produk kesehatan lebih dari 42 tahun, menjaga kepercayaan para mitra dan konsumen dengan mematuhi dan mengikuti Peraturan BPOM No.6 Tahun 2020 terkait kualifikasi pelanggan, dimana fasilitas distribusi harus memastikan bahwa obat hanya disalurkan kepada pihak yang berwenang untuk menyerahkan obat ke masyarakat.
Bukti Kualifikasi Pelanggan harus didokumentasikan dengan baik. Pemeriksaan dan pemeriksaan ulang secara berkala dapat mencakup tetapi tidak terbatas pada permintaan salinan surat izin pelanggan
"Fasilitas distribusi harus memantau tiap transaksi yang dilakukan dan melakukan penyelidikan jika ditemukan penyimpangan pola transaksi yang beresiko pada penyalahgunaan, serta memastikan kewajiban pelayanan distribusi obat kepada masyarakat terpenuhi," ungkap Sulviria menegaskan. Redaksi JamuDigital.Com