![]() |
Penggunaan produk Alat Kesehatan dalam negeri terus didorong oleh pemerintah melalui program Bangga Buatan Indonesia. Foto: Dok. Argon Group |
JamuDigital.Com- MEDIA JAMU, NOMOR SATU. Untuk Menjamin Mutu Pelayanan, Argon Group Bekerjasama dengan Kemenkes melakukan Sertifikasi CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) kepada para Penanggung Jawab Teknis (PJT).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dari Argon Group untuk senantiasa menjaga jaminan mutu pelayanan distribusi produk kesehatan dengan melaksanakan pelatihan dan sertifikasi Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) bagi karyawan PT Anugrah Argon Medica (AAM) dan PT Djembatan Dua (DD) yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT).
Hal ini selaras dengan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan penggunaan alat kesehatan produksi dalam negeri. Melalui program Bangga Buatan Indonesia, pemerintah mendorong pengurangan importasi produk alat kesehatan dan farmasi.
Langkah ini dalam rangka mewujudkan ketahanan kesehatan nasional, sehingga kebutuhan alat kesehatan dan obat-obatan semakin banyak menggunakan produk dalam negeri.
- Berita Terkait: Kontingen Indonesia di Sea Games 2023, Mendapat Dukungan OMAI STIMUNO Forte untuk Menjaga Imunitas
- Berita Terkait: Prof. Raymond Tjandrawinata Akan Mengupas Penelitian dan Pengembangan Obat di Indonesia
- Berita Terkait: Kolaborasi Argon Group dan Kopassus Tekad Tingkatkan Kesehatan Masyarakat Papua
Sebanyak 30 orang PJT dari seluruh cabang AAM dan DD di Indonesia yang terdiri dari beberapa posisi seperti Kepala Seksi Logistik (KSL), Warehouse Quality Support, serta Kepala Gudang, mengikuti pelatihan dari Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang berlangsung pada 4-5 Mei 2023 di Jakarta.
Para peserta mendapatkan berbagai macam pelatihan seperti kebijakan dan regulasi distribusi alat kesehatan, rantai pasok sesuai dengan CDAKB, pengawasan dan manajemen alat kesehatan serta peran dan tanggung jawab PJT pada sarana distribusi alat kesehatan.
Pelatihan ini dilakukan untuk mematuhi regulasi pemerintah sesuai dengan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 yang mewajibkan PJT alat kesehatan memiliki sertifikat pelatihan CDAKB yang diterbitkan Kemenkes. Sertifikasi tersebut berlaku selama 5 tahun.
Direktur Utama AAM, Juliwaty mengatakan bahwa Argon Group sebagai kelompok perusahaan distribusi produk kesehatan selalu mematuhi regulasi pemerintah dalam menjalankan bisnisnya.
"Komitmen Argon Group untuk selalu menjamin mutu pelayanan distribusi produk kesehatan yang baik sesuai dengan regulasi pemerintah. Kami secara berkala melakukan pelatihan dan sertifikasi bagi para PJT mengingat peran yang sangat vital dalam alur distribusi dan pengawasan produk-produk kesehatan yang didistribusikan, salah satunya alat kesehatan," kata Juliwaty seperti dikutip di laman web Argon Group.
Ketua Tim Sertifikasi dan Pengawasan Sarana Distribusi Alkes Kementerian Kesehatan, Helsy Pahlemy, S.Si., Apt., M.Farm. mengatakan bahwa CDAKB sangat diperlukan untuk menjamin mutu produk alat kesehatan sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga keselamatan pasien.
"Distribusi adalah hal yang penting, maka diperlukan sertifikasi CDAKB bagi para penanggung jawab teknis. Peserta yang bekerja di ranah distribusi, harus bisa melakukan penjaminan mutu distribusi produk kesehatan yang baik hingga ke tangan pasien," ungkap Helsy. Redaksi JamuDigital.Com