![]() |
Peran Penting Para Dokter dalam mendukung penggunaan Fitofarmaka di Pelayanan Kesehatan. |
JamuDigital.Com- MEDIA JAMU, NOMOR SATU. Sejak diterbitkannya Formularium Fitofarmaka yang menjadi pedoman bagi sarana pelayanan kesehatan dalam pemilihan Fitofarmaka untuk digunakan di pelayanan kesehatan, maka penggunaan Fitofarmaka di Pelayanan Kesehatan telah memiliki landasan hukum.
Penggunaan Fitofarmaka- sesuai dengan Formularium Fitofarmaka yang diluncurkan pada 31 Mei 2022, melalui mekanisme penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada 21 Januari 2023, Ikatan Dokter Indonesia, Wilayah DKI Jakarta mengadakan seminar "Fitofarmaka, Peran Dokter Dalam Pemanfaatan Obat Berbahan Alam Indonesia Dalam Pelayanan Kesehatan Tradisional."
Edukasi kepada para dokter ini sangat penting, agar para dokter mendapatkan up date tentang produk Fitofarmaka yang telah melalui uji pra klinis dan uji klinis, sehingga efikasinya dibuktikan secara ilmiah.
Penetapan Formularium Fitofarmaka, didorong oleh situasi pandemi COVID-19 yang menyerang seluruh penjuru dunia. Akibat pandemi global ini, mengakibatkan kebutuhan obat-obatan dan alat kesehatan meningkat pesat.
Permintaan obat-obatan dan alat kesehatan meningkat pesat, sehingga setiap negara berlomba untuk memastikan kebutuhannya tercukupi.
Strategi impor obat-obatan dan alat kesehatan terus diupayakan untuk memastikan ketersediaan stok dalam negeri.
Ketergantungan ketersediaan obat dan alat kesehatan dari impor sangat bersiko. Kita tidak dapat hanya mengandalkan produk impor, oleh karena itu pemerintah Indonesia memutuskan perlunya resiliensi dilakukan, terutama di bidang kesehatan.
Pilihan utamanya mewujudkan kemandirian di bidang farmasi dengan memproduksi obat-obatan- produk negeri sendiri melalui pemanfaatan bahan-bahan alam sebagai bahan baku yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji pra klinik dan uji klinik serta telah distandardisasi yang disebut Fitofarmaka.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan- melalui Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian pada 11-13 Agustus 2022 di Yogyakarta mengadakan acara "Promosi Penggunaan Fitofarmaka kepada Pemerintah Daerah" dan "Peningkatan Penggunaan Fitofarmaka di Fasilitas Pelayanan Kesehatan."
Hal ini, dalam upaya peningkatan penggunaan Fitofarmaka di fasilitas pelayanan kesehatan pasca diterbitkannya Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1163/2022 tentang Formularium Fitofarmaka.
Kegiatan diatas selaras dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI).
- Berita Terkait: Kemandirian dengan Pemanfaatan Obat Teruji Klinis di Pelayanan Kesehatan
- Berita Terkait: Konsisten Produksi OMAI, Pimpinan Dexa Group Terpilih sebagai Indonesia Most Acclaimed CEO 2022
- Berita Terkait: Prof. Raymond Tjandrawinata, Saintis Inspiratif Menemukan Banyak Obat Modern Asli Indonesia
OMAI Fitofarmaka dalam Formularium FitoFarmaka
Dikutip dari web Kemkes, disebutkan saat ini, ini terdapat 24 produk Fitofarmaka yang terbagi dalam 7 kategori indikasi. Fitofarmaka yang merupakan obat herbal dari bahan alam Asli Indonesia, telah melalui uji pra klinis dan uji klinis ini, kini dikenal sebagai Obat Modern Asli Indonesia (OMAI).
Pengembangan dan peningkatan Fitofarmaka tentunya membutuhkan kerja sama berbagai pihak dalam realisasinya, salah satunya adalah peran pemerintah daerah untuk mendorong pemanfaatan Formularium Fitofarmaka sebagai acuan penggunaan fitofarmaka tersebut di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, serta melakukan promosi, edukasi, dan advokasi.
Penggunaan Fitofarmaka dan obat herbal terstandar di fasilitas pelayanan kesehatan telah diatur dalam Permenkes No. 21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada FKTP Milik Pemda.
Selain itu, penggunaan fitofarmaka dan obat herbal terstandar di fasilitas pelayanan kesehatan dapat melalui pemanfataan dana alokasi khusus, sesuai dengan Permenkes No. 3 tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian juga mendorong terlaksananya edukasi fitofarmaka di bidang kedokteran dengan melibatkan universitas negeri dan swasta untuk berpartisipasi mempersiapkan SDM kesehatan, terutama tenaga kefarmasian.
Sesuai Undang-undang 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 108, bahwa tenaga kefarmasian merupakan pihak yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam praktik kefarmasian akan menjadi penanggung jawab pengelolaan fitofarmaka dari hulu sampai ke hilir, mulai dari proses produksi di industri farmasi, penyaluran ke pedagang besar farmasi, hingga pemanfaatan di tingkat fasyankes. Oleh karena itu, perlu adanya pembekalan keilmuan tekait Fitofarmaka di masa pendidikan. Redaksi JamuDigital.Com