Peringatan Publik BPOM untuk Mencerdaskan Konsumen
Tanggal Posting : Kamis, 15 November 2018 | 06:48
Liputan : Redaksi - Dibaca : 3979 Kali
Peringatan Publik BPOM untuk Mencerdaskan Konsumen
Kepala Badan POM memberikan penjelasan tentang Peringatan Publik untuk Mencerdaskan Masyarakat. Foto: Dok.BPOM

JamuDigital.Com. Kepala BPOM RI., Penny K. Lukito mengungkapkan maraknya E-commerce di era digital ini, berpotensi menimbulkan bahaya terkait peredaran produk obat dan makanan ilegal dan tidak memenuhi syarat. Kemudahan akses dan harga yang murah seringkali membuat masyarakat sebagai konsumen mudah terbujuk untuk mengonsumsi obat tradisional dan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.

"Berjualan online memang diperbolehkan, namun harus tetap mendapatkan izin edar dari BPOM walau sudah online". Demikian disampaikan Kepala BPOM pada konferensi pers public warning Kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya/bahan yang dilarang dan Obat Tradisional ilegal dan/atau mengandung Bahan Kimia Obat di Jakarta, Rabu, 14 November 2018.

"Kami sengaja mengumumkan public warning ini dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat. Pengawasan obat dan makanan adalah tanggung jawab semua pemangku kepentingan", ujar Kepala BPOM sebagaimana dimuat di situs resmi Badan POM (www.pom.go.id).

BPOM menemukan Rp. 112 miliar kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB) serta Rp. 22,13 miliar obat tradisional (OT) ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat (BKO).

"Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control) secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail oleh BPOM RI melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia", lanjutnya.

Lebih lanjut Penny K. Lukito menjelaskan bahwa dalam public warning kali ini, terdapat enam jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung BD/BB yaitu pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal) dan tujuh item obat tradisional mengandung bahan kimia obat.

"Produk ini tidak aman dan tidak memenuhi syarat, jadi dilarang digunakan/dikonsumsi oleh masyarakat", tegas Penny K. Lukito. BPOM juga menindaklanjuti hasil laporan PMAS (Post-Marketing Alert System) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 item OT dan suplemen kesehatan mengandung BKO.

Brigjen Eko Danianto, Direktur Narkoba Polri yang turut hadir dalam konferensi pers menyatakan bahwa Bareskrim POLRI telah memantau peredaran obat tradisional di daerah dan terdapat sekitar 14 jamu tradisional di Jawa Tengah yang tengah disidik oleh Badan Intelijen Negara (BIN).

"Kami juga sedang melakukan penyidikan pada produk yang dipalsukan dan melakukan operasi dengan harapan dapat memetakan mereka. Kami pun akan melakukan penyuluhan dan penerangan bekerja sama dengan Kemenkominfo. Hal ini akan dilakukan sampai ke level provinsi", papar Eko Danianto.

Kepala BPOM berharap masyarakat dapat mengetahui alamat-alamat Balai dan kantor BPOM di kabupaten/kota terutama ULPK melalui medsos dan website, dan masyarakat dapat melaporkan. "Masyarakat bukan hanya dapat informasi mengenai public warning, tapi masyarakat juga dapat memperoleh list obat-obat yang dipublic-warningkan", Ujar Penny K. Lukito.

BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Sedangkan masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan lebih selektif dalam memilih kosmetik dan obat tradisional.

Temuan Kosmetik Ilegal dan Obat Tradisional Ilegal
Dalam Siaran Persnya, Badan POM menyebutkan bahwa selama tahun 2018, BPOM RI. menemukan Rp. 112 miliar, kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB), serta Rp. 22,13 miliar obat tradisional (OT) ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat (BKO).

Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control) secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail oleh BPOM RI melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa temuan kosmetik didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon dan asam retinoat. BPOM RI juga menemukan enam jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung BD/BB yaitu pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal). Secara umum bahan tersebut dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.

Sementara itu, BKO yang teridentifikasi dalam temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, kerusakan hati, perdarahan lambung, hingga gagal ginjal.

Seluruh temuan kosmetik mengandung BD/BB dan OT mengandung BKO telah ditindaklanjuti secara administratif, antara lain berupa pembatalan notifikasi/izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan. Untuk produk kosmetik dan OT ilegal dilakukan proses pro-justitia.

Penny K. Lukito mengungkapkan bahwa BPOM RI telah mengungkap 36 perkara tindak pidana OT tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO dan 45 perkara kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung BD/BB.

"Keseluruhan perkara tersebut telah ditindaklanjuti secara pro-justitia", jelasnya. "Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan perkara OT yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda 1 miliar rupiah, sementara perkara kosmetik dijatuhi sanksi berupa putusan pengadilan paling tinggi penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 1 miliar rupiah", lanjutnya.

Selain hasil temuan tersebut, BPOM RI juga menindaklanjuti hasil laporan PMAS (Post-Marketing Alert System) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 item OT dan suplemen kesehatan mengandung BKO. Semua temuan PMAS tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI.

BPOM RI kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. "Selama tahun 2018 kami masih menemukan produk yang sudah pernah diumumkan dalam public warning tahun sebelumnya, namun masih beredar di pasaran," ujar Kepala BPOM RI.

Untuk itu masyarakat diimbau agar lebih waspada serta tidak mengonsumsi produk-produk sebagaimana tercantum dalam lampiran public warning ini ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya.

"Ingat selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, memiliki izin edar BPOM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa." Penny K. Lukito tak henti mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Redaksi JamuDigital.Com.


Kolom Komentar
Berita Terkait

JAMU DIGITAL: MEDIA JAMU, NOMOR SATU

Tentang Kami

@ Copyright 2024. All Right Reserved.  www.jamudigital.com

  Link Media Sosial Jamu Digital: