Meningkatkan Daya Tahan dan Vaksin Mampu Cegah COVID-19
Tanggal Posting : Rabu, 10 Maret 2021 | 07:27
Liputan : Redaksi JamuDigital.Com - Dibaca : 1724 Kali
Meningkatkan Daya Tahan dan Vaksin Mampu Cegah COVID-19
Ketika sistem imun tubuh tidak berfungsi dengan baik, maka tubuh akan mengalami gangguan suatu penyakit, bahkan dapat menyebabkan kematian.

JamuDigital.Com-Media Jamu, Nomor Satu. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Badan POM, Dra. Reri Indriani, Apt., M.Si. menjelaskan bahwa meningkatkan daya tahan tubuh dengan obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta vaksinasi dapat mencegah COVID-19.

Hal itu, dikatakan pada Webinar Perkosmi "Pencegahan COVID-19 dengan Peningkatan Sistem Kekebalan Tubuh dan Program Vaksinasi Aman,"  pada Selasa, 9 Maret 2021.

Dalam sambutannya dengan tema "Langkah Strategis Badan POM dalam Percepatan Penanganan COVID-19," Reri Indriani menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 yang terjadi secara global telah membuat perubahan pola hidup di masyarakat dunia, termasuk di Indonesia, dimana masyarakat Indonesia mulai memiliki kesadaran terhadap pentingnya memelihara kesehatan khususnya terkait daya tahan tubuh.

"Badan POM terus berupaya dan berinovasi meningkatkan kinerja pengawasan obat dan makanan, khususnya penggunaan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang digunakan untuk memelihara daya tahan tubuh, khususnya berkaitan dengan pandemi COVID-19," urainya.

Pada kegiatan ini, ada tiga pembicara yang tampil yaitu:

  • Dr. Imran Agus Nurali,Sp.KO., Direktur Promosi Kesehatan & Pemberdayaan Masyarakat, Kemenkes,
  • Dr. dra. Lucia Rizka Andalusia,Apt., M.Pharm, MARS, Direktur Registrasi Obat Badan POM,
  • Drh. Rachmi Setyorini,MKM, Direktur Standardisasi OTSK Badan POM.

Sistem daya tahan tubuh tersusun atas organ, jaringan, sel, molekul yang terintegrasi dan berperan untuk mempertahankan tubuh dari serangan "asing" misalnya virus, bakteri, parasite dan lain sebagainya, Reri Indriani melanjutkan.

Ketika sistem imun atau daya tahan tubuh tidak berfungsi dengan baik maka tubuh akan mengalami suatu penyakit hingga dapat menyebabkan kematian. Memiliki daya tahan tubuh yang baik adalah satu upaya dalam menghadapi COVID-19

Peran Badan POM dalam penanganan COVID-19 adalah dengan masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Sepanjang pandemi ini banyak informasi yang kurang tepat beredar di masyarakat. Badan POM hadir memberikan informasi yang benar, obyektif, dan tidak menyesatkan terutama terkait produk yang digunakan untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Salah satu upaya untuk meningkatkan daya tahan tubuh adalah dengan penggunaan herbal atau obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Selain itu, dengan memanfaatkan kekayaan alam Indonesia dan trend back to nature dengan memanfaatkan sumber bahan alam, merupakan salah satu langkah yang dapat diambil dalam menghadapi COVID-19, yakni dengan mengkonsumsi herbal/obat tradisional dan suplemen kesehatan yang dapat membantu daya tahan tubuh.

Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Kesehatan adalah keadaan fisik, mental, spiritual, dan kesejahteraan sosial lengkap yang menopang setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mendeklarasikan "Gerakan Masyarakat untuk Hidup Sehat" (GERMAS) dengan memanfaatkan tren kembali ke alam dalam upaya menjaga kesehatan.

Produk Obat Tradional sebagai self-medication dapat berperan sebagai promotif, preventif (pencegahan) atau mengurangi risiko penyakit, kuratif, dan rehabilitatif, sedangkan produk Suplemen Kesehatan bersifat promotif dan preventif (pencegahan) atau mengurangi risiko penyakit

Salah satu upaya yang dilakukan Badan POM melalui komunikasi serta pemberian informasi dan edukasi pada masyarakat, dengan tujuan agar masyarakat dapat lebih selektif memilah informasi terkait penggunaan obat tradisional dan suplemen kesehatan dalam menghadapi COVID-19,

Program Vaksinasi COVID-19

Sedangkan peran Badan POM dalam Program Vaksinasi COVID-19 meliputi:   

  • Melaksanakan edukasi kepada masyarakat terkait vaksinasi COVID-19 di Indonesia, antara lain melalui webinar bertema "Vaksinasi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional 2021
  • Melakukan pengawasan terhadap vaksin tersebut secara full spectrum yang mencakup evaluasipre-marketyang meliputi Penerbitan Persetujuan Pelaksanaan uji Klinik (PPUK) dan Inspeksi Uji Klinik, Inspeksi CPOB Sarana Produksi di Bio Farma dan Sinovac Beijing, Penerbitan EUA sesuai data keamanan, khasiat dan mutu, pengawasanpost-market setelah produk vaksin beredar dengan cara Penerbitan lot release setiap bets/kedatangan vaksin, Pengawasan Penerapan CDOB di Sarana Pemerintah dan Swasta, Sampling dan Pengujian Vaksin, Pengawasan Kejadiaan Ikutan pasca Imunisasi (KIPI).
  • Sesuai Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2020 Pengecualian obat yang beredar tanpa izin edar adalah:
  • Pemasukan Obat untuk penggunaan khusus;
  • Penggunaan darurat Obat selama kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan tersebut, Badan POM mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) merupakan persetujuan penggunaan obat selama kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat untuk obat yang belum mendapatkan izin edar atau obat yang telah mendapatkan izin edar tetapi dengan indikasi penggunaan yang berbeda (indikasi baru) untuk kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan maka dibutuhkan usaha yang cukup besar ke titik penyuntikan dan vaksin tersebut juga harus dijaga sesuai persyaratan (Suhu vaksin 2-80 C) untuk mencegah kerusakan vaksin, maka Badan POM sesuai tugas dan fungsinya melakukan pengawalan terhadap aspek mutu vaksin di jalur distribusi dimana sarana harus menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) mulai dari:

  • Vaksin dapat digunakan setelah mendapat Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM
  • Pengawalan Mutu Vaksin oleh BPOM meliputi:
  • Pemeriksaan Kesiapan Penerimaan, penyimpanan dan Distribusi Vaksin di Instalasi Farmasi Provinsi/Kab/Kota
  • Pendampingan Penerapanan CDOB.
  • Bimbingan teknis Pengelolaan Vaksin bagi petugas. Redaksi JamuDigital.Com


Kolom Komentar
Berita Terkait

JAMU DIGITAL: MEDIA JAMU, NOMOR SATU

Tentang Kami

@ Copyright 2024. All Right Reserved.  www.jamudigital.com

  Link Media Sosial Jamu Digital: