|  | 
| Konsumen agar cerrmat saat melakukan transaksi daring produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik. | 
JamuDigital.Com- PIONER MEDIA ONLINE & MARKETPLACE JAMU INDONESIA. Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik secara daring merupakan suatu langkah untuk melindungi konsumen, dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat, membuat regulasi, melakukan pembinaan, dan pengawasan terpadu lintas sektor.
Konsumen dan pelaku usaha harus cermat, tatkala melakukan transaksi daring produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika.
Hal tesebut merupakan kesimpulan dari kegiatan: "Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring", yang dilakukan secara virtual, pada Selasa, 14 Juli 2020.
Tampil sebagai narasumber:
- Dra. Mayagustina Andarini, Apt., M.Sc, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Badan POM, memaparkan presentasi: "Peran Badan POM di Era Digital untuk Kemajuan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika"
- Drs. Tepy Usia, M.Phil., Ph.D, Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, dengan judul presentasi: "Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan Dan Kosmetik Yang Diedarkan Secara Daring"

Berita Terkait: Badan POM Dampingi UMKM-Tingkatkan Daya Saing
Mayagustina Andarini menjelaskan bahwa materi muatan yang diatur dalam Peraturan Badan ini meliputi:
- Obat dan Makanan yang diedarkan secara daring wajib memiliki izin edar;
- Pengaturan peredaran obat dan makanan menggunakan sistem elektronik;
- Penyerahan obat dan makanan secara daring dapat dilakukan secara langsung atau dikirim dengan menggunakan pihak ketiga;
- Pelarangan peredaran produk tertentu secara daring antara lain kosmetika tertentu yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus diaplikasikan oleh tenaga medis;
- Kewenangan tenaga pengawas dalam melakukan pemantauan terhadap peredaran obat dan makanan secara daring, termasuk iklan dan pemeriksaan sarana;
- Pembinaan kepada pelaku usaha yang mengedarkan obat dan makanan secara daring serta masyarakat.
Penguatan pengawasan daring, menurut Mayagustina Andarini, dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. Cara memilih OTSK dan Kosmetika saat berbelanja secara daring
- REGULASI. Peraturan Badan POM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring
- PEMBINAAN. Untuk meningkatkan daya saing OTSK dan kosmetika secara daring
- PENGAWASAN TERPADU Bekerjasama dengan lintas sektor
Kerjasama BPOM secara lintas sektor dalam Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik secara daring, dengan: Kemkominfo, Interpol Indonesia, KPI, KPID dan sejumlah marketplace.

Tepy Usia menuturkan peredaran Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan/atau Kosmetika secara daring dapat dilakukan melalui: Sistem elektronik milik sendiri, atau Sistem elektronik yang disediakan oleh PSE-Penyelenggara Sistem Elektronik- seperti marketplace.
Kewajiban pelaku usaha dan/atau pihak ketiga dalam pengiriman:
- Menjamin kemasan produk selama pengiriman hingga sampai pada penerima utuh dan tidak rusak
- Mengirimkan produk dalam wadah tertutup
- Memastikan produk yang dikirim sampai pada tujuan
- Mendokumentasikan serah terima produk termasuk dari Pihak Ketiga kepada pembeli atau konsumen
Sedangkan larangan bagi Pelaku Usaha, lanjut Tepy Usia, dilarang mengedarkan Kosmetika tertentu yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus diaplikasikan oleh tenaga medis, yaitu:
- Kosmetika sediaan kulit yang mengandung alpha hidroxy acid (AHA) dengan kadar >10%
- Kosmetika sediaan pemutih gigi yang mengandung dan/atau melepaskan hydrogen peroxide dengan kadar >6%. Redaksi JamuDigital.Com




































