PBF dan DAK Ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Tanggal Posting : Selasa, 1 Oktober 2019 | 03:51
Liputan : Redaksi JamuDigital.Com - Dibaca : 3933 Kali
PBF dan DAK Ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Engko Sosialine pada Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No. 117/PMK.03/2019 di Jakarta, 30 September 2019.

JamuDigital.Com- PIONER MEDIA ONLINE & MARKETPLACE JAMU INDONESIA. Tahun 2019 ini, pelaksanaan JKN memasuki tahun ke-5. Sampai dengan 1 Agustus 2019, cakupan kepesertaan JKN menjangkau 223,3 juta jiwa (86,7% dari total penduduk Indonesia), melibatkan 27.229 sarana pelayanan kesehatan.

Pelaksanaan JKN tersebut perlu didukung oleh semua pihak agar dapat berjalan dengan berkesinambungan dan memberikan manfaat optimal bagi rakyat Indonesia.  Salah satu stakeholder yang berperan penting dalam upaya mendukung program JKN adalah PBF dan DAK yang mempunyai tugas untuk mendistribusikan obat dan alat kesehatan yang merupakan komponen pendukung pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan JKN ke seluruh wilayah Indonesia.

Sejalan dengan semangat untuk mendukung pelaksanaan JKN, terutama untuk membantu likuiditas PBF dan DAK sebagai wajib pajak yang melakukan transaksi dengan sarana pelayanan kesehatan yang juga sebagai pemungut pajak pertambahan nilai, pada bulan Januari 2019 Kementerian Kesehatan mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan mengenai dukungan atas usulan penetapan PBF dan DAK sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

Kemudian pada bulan Agustus 2019 diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Melalui peraturan Menteri Keuangan ini, PBF dan DAK dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI., Dra. Engko Sosialine M., Apt., M.Biomed. pada Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No. 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Pelaku Usaha Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Distributor Alat Kesehatan (DAK), di Jakarta, 30 September 2019.

"Dalam sistem pelayanan kesehatan terutama dalam upaya untuk menjamin ketersediaan dan pemerataan obat dan alat kesehatan, PBF dan DAK memegang peranan penting sebagai sistem rantai pasok yang mendistribusikan komoditi obat dan alat kesehatan dari industri farmasi dan industri alat kesehatan kepada masyarakat melalui sarana pelayanan kesehatan," jelas Engko Sosialine.

Sesuai dengan Permenkes No. 1148 tahun 2011 tentang Pedagang Besar Farmasi dan Permenkes No. 1191 tahun 2010 tentang Penyalur Alat Kesehatan bahwa PBF dan DAK dalam kegiatan mendistribusikan obat dan alat kesehatan, harus memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan serta wajib menerapkan cara distribusi yang baik untuk menjamin produk yang didistribusikan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat/manfaat.

Sebagai upaya peningkatan layanan perizinan sektor kesehatan, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha (PBTSE)/Online Single Submission (OSS) Sektor Kesehatan untuk menindaklanjuti PP No. 24 Tahun 2018 tentang PBTSE/OSS, serta telah menerapkan sistem perizinan online yang telah terintegrasi dengan OSS yaitu:

  • e-Licensing untuk permohonan Sertifikat Distribusi PBF; dan
  • e-Seralkes untuk permohonan Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan.

Melalui penerapan sistem perizinan tersebut telah berhasil menurunkan waktu janji layanan/Service Level Agreement (SLA) yang diperlukan untuk penerbitan Sertifikat Distribusi sebesar 42%.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan di bidang kefarmasian dan alat kesehatan, pada tahun 2019 Kementerian Kesehatan telah menerapkan sistem tanda tangan elektronik (digital signature) untuk seluruh perizinan sarana produksi dan distribusi kefarmasian serta alat kesehatan, persetujuan impor dan ekspor narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi, serta izin edar alat kesehatan dan PKRT.

"Sehubungan dengan pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, kami merasa perlu melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha PBF dan DAK, agar kita bersama dapat memperoleh pemahaman yang sama terhadap regulasi tersebut, " ungkap Engko Sosialine menambahkan.

Dr. Dra. Agusdini Banun Saptaningsih, Apt, MARS, Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI. menjelaskan, "Prinsipnya PBF harus memenuhi sertifikat distribusi dan CDOB bagi PBF untuk menjadi pengusaha pajak berisiko rendah. Demikian juga untuk Distributor Alat Kesehatan, harus memenuhi sertifikat distribusi dan CDAKB untuk menjadi pengusaha pajak berisiko rendah," katanya kepada Redaksi JamuDigital.Com.

Pada kegiatan sosialisasi ini, juga menghadirkan berbagai narasumber terkait, antara lain:

  • Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Badan POM, mempresentasikan topik: Implementasi Kebijakan CDOB dan Kewajiban Sertifikasi CDOB.
  • Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak membawakan makalah: Kebijakan Perpajakan Mendukung Industri dan Perdagangan Farmasi & Alat Kesehatan.
  • Ir. Sodikin Sadek, M.Kes, Direktur Pengawasan Alkes dan PKRT, menyajikan presentasi: Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB).
  • GP. Farmasi dan Konsultan Habase. Redaksi JamuDigital.Com.

EngkoS


Kolom Komentar
Berita Terkait

JAMU DIGITAL: MEDIA JAMU, NOMOR SATU

Tentang Kami

@ Copyright 2024. All Right Reserved.  www.jamudigital.com

  Link Media Sosial Jamu Digital: