![]() |
Public Warning dari Badan POM untuk memberikan perlindungan konsumen. |
JamuDigital.Com. Salah satu cara yang dilakukan Badan POM dalam rangka melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman, tidak bermanfaat dan tidak bermutu, adalah dengan mengeluarkan Public Warning.
Dasar pencantuman produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan ke dalam Public Warning, karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau Tanpa Ijin Edar.
Produk yang tercantum dalam Public Warning telah dipublikasikan kepada masyarakat, melalui berbagai media, baik media cetak, maupun elektronik.
Dalam upaya untuk terus-menerus melindungi masyarakat, Public Warning yang pernah diterbitkan tersebut dihimpun dan diterbitkan dalam bentuk booklet, agar masyarakat tetap waspada terhadap produk yang tidak layak dikonsumsi.
A. Peraturan Perundang-Undangan tentang Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional mengandung BKO:
- UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 105, Ayat (2) dan Pasal 196.
- UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 18, Ayat 1 (a).
- Permenkes No. 007 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional, Pasal 7 ayat 1 (b).
- Peraturan Kepala Badan POM No. 5 tahun 2016 tentang Penarikan dan Pemusnahan OT yang tidak Memenuhi Persyaratan, Pasal 2, Ayat (1), Pasal 3, Ayat (1, (2) dan Ayat (3).
B. Sanksi Pidana bagi Pelaku OT/SK Mengandung Bahan Kimia Obat
- Administratif berupa Pembatalan Nomor Izin Edar.
- Merujuk pada UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000. (satu milyar rupiah).
C. Dampak Pemakaian BKO yang Tidak Sesuai/Tanpa Anjuran Dokter
- Efek Moonface (muka membundar akibat penumpukan lemak pada wajah akibat konsumsi Prednison dan deksametason tidak sesuai/tanpa anjuran dokter)
- Reaksi Fotosensitifitas (bercak merah pada kulit hingga melepuh jika terkena sinar matahari), akibat konsumsi Tadalafil dan Natrium Diklofenak tidak sesuai/tanpa anjuran dokter.
- Gejala Stephen Jhonson Syndrom (seperti demam, sakit tenggorokan dan kulit melepuh, akibat konsumsi Fenilbutazon dan Piroksikam tidak sesuai/tanpa anjuran dokter).
D. Alur Aplikasi Mobile Public Warning
Mulai: Input kata kunci produk dan Menampilkan data PW dan PMAS
Pencarian data produk Public Warning
Data ditemukan: Ya atau Tidak
Menampilkan Data Produk PW atau Tampil pesan data tidak ditemukan
Selesai.
E. Penggunaan Aplikasi Mobile Public Warning
Search di Google Playstore "BPOM Public Warning", install di HP Anda, sentuh (Klik) ikon Apps BPOM Public Warning di Home Screen untuk menjalankan.
- Data Public Warning.Klik untuk melihat daftar OT yang telah ditarik oleh BPOM
- Data PMAS. Klik untuk melihat daftar OT yang telah ditarik di negara lain
- Detail Daftar nama produk OT yang ditarik sesuai nomor Public Warning
Tampilan Daftar OT dapat dipilih dalam bentuk tabel teks atau dalam bentuk tabel teks dan gambar.
Daftar Nomor PMAS. Memuat informasi semua daftar OT yang ditarik di negara lain.
Klik "Detail" untuk melihat Daftar OT sesuai nomor Public Warning per tahun.
Detail Daftar nama produk OT yang masuk dalam Daftar PMAS.
Tampilan daftar OT dapat dipilih dalam bentuk tabel teks atau dalam bentuk tabel teks dan gambar.
Contoh Pencarian Data Obat Tradisional (Public Warning/PMAS
F. Informasi
Sebelum membeli atau menggunakan produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, masyarakat harus memerhatikan beberapa faktor, yaitu :
- Memiliki izin edar Badan POM.
- Pastikan kemasannya dalam kondisi baik, utuh, dan tidak rusak.
- Baca informasi pada label berupa: nama Obat Tradisional, kegunaan, cara penggunaan, komposisi, nama dan Negara produsen, nama dan alamat lengkap pemohon izin edar, nomor bets, ukuran, isi, atau berat bersih, tanggal kedaluwarsa, peringatan/perhatian dan Nomor Izin.
- Pastikan tidak melewati masa kadaluarsa.
Informasi dan pengaduan lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM: Nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812=1-9999533, email: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Atau dapat dikirimkan ke email Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan: waskamtu.otsk@pom. go.id
Gedung Pelayanan Publik Satu Atap, (Gedung B Lt. 6), BADAN POM RI., Jl. Percetakan Negara No. 23 Jakarta, dan Balai Besar/Balai POM di Seluruh Indonesia.
(Sumber: Brosur Badan POM RI., Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan).
Contoh Public Warning BPOM, tangal 14 November 2018, dapat diakses di link:
https://www.pom.go.id/new/admin/dat/20181114/141118_LampiranPublicWarning.pdf
Redaksi JamuDigital.Com.