Lindungi Konsumen, Badan POM Awasi Kosmetika Full Spectrum
Tanggal Posting : Jumat, 5 Februari 2021 | 06:58
Liputan : Redaksi JamuDigital.Com - Dibaca : 2853 Kali
Lindungi Konsumen, Badan POM Awasi Kosmetika Full Spectrum
Pengawasan pre market dimulai dengan industri/produsen berkomitmen menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP).

JamuDigital.Com- Media Jamu, Nomor Satu. Badan POM dalam pengawasan produk kosmetika menggunakan Sistem Pengawasan Full Spectrum melalui Pengawasan Pre Market dan Post Market. Untuk itu, perlu didukung regulasi yang memberikan iklim usaha yang kondusif dan melindungi konsumen.

Demikian disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Badan POM, Dra. Reri Indriani, Apt., M.Si. saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi secara virtual "Peraturan Badan POM di Bidang Kosmetika," pada 4 Februari 2021.

Pada Pengawasan Pre Market dimulai dengan industri/produsen berkomitmen menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP). Setelah itu, kosmetika dapat dinotifikasi secara online sehingga akhirnya mendapatkan nomor izin edar berupa nomor notifikasi dari BPOM.

"Selanjutnya, pengawasan yang dilakukan BPOM yaitu post market, dimana dilakukan pengawasan setelah produk beredar di pasaran melalui salah satunya sampling dan pengujian di laboratorium," urai Dra. Reri Indriani, Apt., M.Si.menambahkan.

Peraturan/regulasi yang disusun, lanjut Deputi 2 Badan POM, telah melalui tahapan yang melibatkan lintas sektor dan masyarakat melalui konsultasi publik. Setelah peraturan diundangkan maka peraturan akan disebarluaskan melalui sosialisasi, media cetak maupun media elektronik.

Sistem Pengawasan Full Spectrum

Pada kegiatan ini, dilakukan sosialisasi terhadap dua peraturan BPOM yaitu:

  • Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika
  • Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB)

Latar Belakang Penyusunan Peraturan BPOM tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika adalah:

  • Regulasi ini merupakan turunan/peraturan pelaksana dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/Menkes/Per/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetika, sebagaimana tercantum pada Pasal 5 ayat (3).
  • Persyaratan penandaan kosmetika yang tercantum pada Peraturan Kepala Badan POM No. 19 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Kosmetika sehingga perlu diganti.

Selain itu, faktor lain yang mendukung perubahan peraturan ini adalah adanya update pedoman di tingkat ASEAN, terbitnya Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, adanya kebutuhan untuk pengawasan dan adanya urgensi penambahan peringatan terkait asal bahan yang digunakan dalam kosmetika.

Sedangkan, latar belakang penyusunan peraturan BPOM tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) adalah:

  • Dalam rangka simplifikasi peraturan, maka Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik perlu direvisi dengan menambahkan lampiran tentang Petunjuk Operasional Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).
  • Untuk memperjelas materi yang belum tercantum pada peraturan sebelumnya. Seperti uraian terkait jabatan Penanggung Jawab Teknis (PJT), ketentuan produk PKRT yang dapat diproduksi menggunakan fasilitas bersama, penambahan beberapa lampiran yang merupakan contoh dimana lampiran tersebut dapat diikuti oleh pelaku usaha.

Tujuan dari diterbitkannya kedua peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan mengedarkan produknya maupun bagi petugas BPOM dalam melakukan pengawasan.

"Semoga sosialisasi ini bermanfaat, kami sangat terbuka terhadap tanggapan maupun masukan untuk peraturan BPOM yang sedang disusun maupun yang telah diundangkan. Tanggapan dan masukan saudara akan menjadi pertimbangan untuk penetapan kebijakan kami," ujar Dra. Reri Indriani, Apt., M.Si.

Sebagai narasumber utama pada sosialisasi ini adalah Drs. Tepy Usia, M.Phil., Ph.D, Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Badan POM. Menurut dia, Peraturan BPOM tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/Menkes/Per/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetika, dan merupakan update perubahan dari peraturan tahun 2015 terkait Persyaratan Teknis Kosmetika.

Peraturan ini dijabarkan lebih rinci agar pelaku usaha dapat lebih memahami implementasi pencantuman segala informasi pada penandaan kosmetika yang diedarkan.

Sedangkan  peraturan BPOM tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) merupakan salah satu simplifikasi peraturan, dengan menggabungkan Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik dengan Petunjuk Operasional Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

"Diharapkan pelaku usaha khususnya industri kosmetik dapat memahami penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik sehingga kosmetika yang dihasilkan dapat meningkatkan daya saing  dalam peredarannya," pesan Drs. Tepy Usia, M.Phil., Ph.D. Redaksi JamuDigital.Com


Kolom Komentar
Berita Terkait

JAMU DIGITAL: MEDIA JAMU, NOMOR SATU

Tentang Kami

@ Copyright 2024. All Right Reserved.  www.jamudigital.com

  Link Media Sosial Jamu Digital: