![]() |
| BPOM Semarang menyita produk berbahaya dari 3 tangan produsen yang beredar di Kabupaten Pati dan Pekalongan. |
JamuDigital.Com- MEDIA JAMU, NOMOR SATU. SEMARANG - Aparat gabungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang memusnahkan obat dan jamu tradisional ilegal. BPOM Semarang menyita produk berbahaya tersebut dari 3 tangan produsen yang beredar di Kabupaten Pati dan Pekalongan.
Dari hasil penindakan selama 2021 tersebut, petugas BPOM menemukan 96 jenis jamu atau sebanyak 16.780 buah yang dicampur dengan zat kimia dari tiga penjual.
"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dipergoki menjual produk jamu yang dioplos dengan bahan kimia," kata Kepala BPOM Semarang Sandra MP Linthin, Kamis (20/1). Meski terlihat menyehatkan tubuh, Sandra menerangkan hasil uji laboratorium jamu yang dicampur dengan bahan kimia sangat membahayakan kondisi tubuh.
"Memang rasanya cespleng, tetapi bisa merusak organ tubuh," terangnya. Lebih lanjut, ia menyebut serangan kesehatan dari jamu berbahaya itu akan timbul selama 3 hingga 4 tahun ke depan. "Kami sita semuanya karena produk tersebut selain tidak memenuhi ketentuan juga berdampak pada kesehatan tubuh," ujarnya.
- Berita Terkait: 7 Pembeda Jamu Kekinian dan Jamu Tempo Dulu
- Berita Terkait: Tips Merawat Tanaman Herbal Agar Subur dan Tidak Layu
- Berita Terkait: Sandiaga: Jamu Bisa Jadi Welcome Drink di Hotel
Tiga penjual jamu yang berhasil diamankan seringkali memproduksi jamu oplosan dalam kemasan botol yang dapat ditemukan di agen-agen jamu. Mereka menjadi produsen jamu berbahaya dalam skala rumahan atau home industry ini bernilai ekonomis sebesar Rp 373 juta, paling banyak ditemukan di Pekalongan.
"Paling banyak disita dari home industry karena di Jawa Tengah memang banyak industri jamu rumahan," katanya. Selain jamu, pihaknya menyita produk kosmetik berbahaya dan pangan tidak izin edar dengan jumlah 86 jenis atau 828 dus dan 6.638 buah.
Nilai ekonomis yang berhasil dimusnahkan sebesar Rp 500 juta. Dari keseluruhan produk yang disita dengan total nilai sebesar Rp 873 juta, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah obat yang memiliki pengaruh atau efek seperti narkoba.
"Ada obat-obat yang berhasil diamankan memiliki efek fly (terbang). Ini banyak dikonsumsi oleh anak-anak muda," tuturnya. Ia mengimbau masyarakat untuk dapat aktif melaporkan adanya produk ilegal yang beredar lewat aduan portal resmi BPOM.
"Apabila masyarakat menemukan produk yang dicurigai berbahaya dapat melapor ke kami," paparnya. (Sumber Berita: https://jateng.jpnn.com/ontran-ontran/749/bekuk-3-produsen-jamu-ilegal-bpom-semarang-dapati-produk-seperti-narkoba) Redaksi JamuDigital.Com








