![]() |
Maya Gustina Andarini pada Seminar Nasional Tumbuhan Obat Indonesia ke-57 dipandu oleh Lucie Widowati sebagai moderator. |
JamuDigital.Com- PIONER MEDIA ONLINE & MARKETPLACE JAMU INDONESIA. Indonesia dapat fokus mengembangkan obat herbal yang bahan bakunya sudah tersedia di tanah air, untuk itu perlu koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam rangka hilirisasi percepatan pengembangan dan pemanfaatan Jamu dan Fitofarmaka.
Demikian antara lain dikemukakan Dra. Maya Gustina Andarini, Apt., M.Sc., Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM pada Seminar Nasional Tumbuhan Obat Indonesia ke-57 di Kampus UHAMKA, Jakarta pada Jum’at, 11 Oktober 2019, yang dipandu oleh Dra. Lucie Widowati, M.Si, Apt. sebagai moderator.
Seminar Nasional Tumbuhan Obat Indonesia ke-57 dengan tema: "Percepatan Pengembangan Bahan Baku Obat Tradisional: Penggalian, Budidaya, Pelestarian, dan Pemanfaatan Berkelanjutan Tumbuhan Obat Indonesia," diselenggarakan oleh Fakultas Farmasi dan Sains (FFS) UHAMKA Jakarta berkerja sama dengan POKJANASTOI (Kelompok Kerja Nasional Tanaman Obat lndonesia) di Kampus UHAMKA, Jakarta pada 10-11 Oktober 2019.
Seminar POKJANASTOI KE- 57 diikuti sekitar 150 peserta, menampilkan pembawa makalah sebanyak 117 orang (Terdiri: 74 presenter oral, dan 43 presenter poster). Naskah-naskah hasil penelitian akan dipublikasikan dalam jurnal-jurnal bereputasi setelah diseleksi dan direview oleh bidang Ilmiah POKJANASTOI 57.
Sebagai key note speaker, Menteri Kesehatan RI., diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan, Mohamad Subuh, MD, MPPM.
Pembicara: Dra. Maya Gustina Andarini, Apt., M.Sc., Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Dr. Agung Eru Wibowo, Apt., M.Si., (PLT) Direktur Pusat Teknologi Farmasi dan Medika- BPPT, Dr. Raymond R. Tjandrawinata, PhD., MS., MBA., Director of Corporate Development, PT. Dexa Medica, Prof. Dr. lr. Ervizal AM. Zuhud, MS., Pembina POKJANASTOI, Prof. Dr. Dayat Arbain, Apt., Peneliti Tumbuhan Obat Sumatera dan Dosen Universitas 17 Agustus 45, Jakarta, Dr. Husniah Rubiana T. Akip., SpF., M.Kes., Sp.Ak., lkatan Dokter Indonesia DKI Jakarta, Dr. Ani Kurniawati, S.P., M.Si., Dosen Institut Pertanian Bogor , Dr. Siska, M.Farm, Apt., Dosen Fakultas Farmasi dan Sains UHAMKA.
Tampak hadir, Rektor UHAMKA Prof. Dr. Gunawan Suryoputro, M.Hum., dan Dekan Fakultas Farmasi dan Sains UHAMKA Dr. Hadi Sunaryo, M.Si., Apt., Ketua POKJA TOOT, Akhmad Saikhu, M.Sc. PH- yang juga Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT).
Maya Gustina Andarini mengatakan bahwa produk Jamu yang sudah terdaftar sebanyak 11.000 produk, OHT sebanyak 69 produk dan Fitofarmaka sebanyak 23 produk. Kita harus mempunyai kekuatan di bidang herbal. Peran Badan POM adalah meregistrasi obat bahan alam dan Badan POM juga membangun koordinasi dari hulu hingga hilir.
"Adanya Satgas ini juga sudah memulai bagaimana mengembangkan potensi bahan alam mulai dari bahan baku sampai pemasaran. Kita memfasilitasi industri yang mau mengembangkan Fitofarmaka," urainya.
Inpres Nomor 6 Tahun 2016, lanjut Maya Gustina Andarini, memfasilitasi pengembangan obat kemudian meningkatkan regulasi ini dengan melakukan sinergi ABGC dan membuat Satgas Percepatan Pengembangan dan Pengembangan Jamu dan Fitofarmaka bersama Menko PMK.
Badan POM juga berkerjasama dengan Pusat Riset Dikti, bagaimana agar bahan baku obat alam dapat diteliti sehingga dapat masuk proses registrasi di Badan POM. Sehingga kebutuhan bahan baku obat dapat terpenuhi.
Ada 15 lembaga yang terlibat dalam Satgas Percepatan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu dan Fitofarmaka, diantaranya: Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Badan POM, LIPI, Kementerian Perdagangan, Kemenristek Dikti, Kementerian Pertanian, BPPT, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian LHK, Kemenko Perekonomian, Kementerian BUMN, BKPM.
Satuan Tugas Percepatan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu dan Fitofarmaka tertuag pada Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2019.
Latar belakang terbitnya keputusan diatas, adanya inisiasi dari Badan POM pada tahun 2017 kemudian dilanjutkan hingga tahun 2019 dengan mengadakan FGD, MOU dengan Riset Dikti, kemudian Pembahasan Konsorsium Percepatan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu dan Fitofarmaka, Pembahasan dengan tim ahli tentang kandidat penelitian yang masuk dalam program ini, kemudian melakukan pendampingan uji pra klinis/uji klinis. Redaksi JamuDigital.Com.