Seminar Cerdas Memilih dan Mengkonsumsi Obat Tradisional, Bandung, 6 Agustus 2019. Foto: www.galamedianews.com |
JamuDigital.Com- PIONER MEDIA ONLINE JAMU INDONESIA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kerjasama dengan mitra kerja Komisi IX DPR RI melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam upaya melakukan komunikasi, informasi dan edukasi terkait obat tradisional dan suplemen kesehatan di Gedung Neo Resto Jalan Gandasari Desa Gandasari Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, Selasa (6/8/2019).
Badan POM bertugas untuk melindungi masyarakat dan mencegah penggunaan obat tradisional dan suplemen yang tak berizin, supaya dapat memberikan rasa aman kepada mereka. Kegiatan tersebut dihadiri 200 warga yang akan menjadi agen informasi dalam menyampaikan obat tradisional yang aman dikonsumsi oleh masyarakat.
"Obat tradisional berupa jamu yang terbuat dari bahan tumbuhan, hewan, mineral itu tak boleh menggunakan bahan kimia. Syaratnya obat tradisional tak boleh menggunakan bahan kimia," kata Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Badan POM RI, Dra Indriaty Tubagus Apt, M.Kes.
Menurutnya, obat tradisional ada beberapa kelasnya, di antaranya dalam bentuk jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka. Jamu dalam kemasannya ada gambar daun, obat herbal berstandar ada gambar tiga bintang dan obat tradisional fitofarmaka dasar obatnya dari ramuan tradisional labelnya banyak pohon.
Ia menjelaskan, obat tradisional itu dalam bentuk serbuk, pil, kapsul, cairan, krim, minyak gosok dan lain-lain. "Obat tradisional itu yang dilarang atau digunakan yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Obat tradisional tak boleh ditambahkan bahan kimia, karena obat tradisional digunakan sendiri, beli dan minum sendiri. Obat tradisional mengandung kimia berbahaya bagi tubuh. Obat kimia bisa merusak ginjal, sehingga cuci darah terus. Penggunaan obat kimia harus melalui resep dokter," paparnya.
Untuk diketahui masyarakat, kata Indriaty, tidak ada satu pun obat tradisional langsung tokcer karena membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan khasiatnya.
"Obat tradisional yang dikonsumsi masyarakat harus terdaftar di Badan POM, supaya memberikan rasa aman kepada masyarakat," katanya.
Indriaty menegaskan, obat tradisional ilegal itu, tidak punya izin edar dari Badan POM. Sehingga tak dijamin mutu kesehatannya dan tak aman untuk dikonsumsi. "Ingin membeli obat tradisional harus sudah terdaftar di Badan POM dan izin edarnya," katanya.
Untuk diingat oleh masyarakat, katanya, tips memilih obat tradisional, perhatikan kemasan atau bungkus jangan sampai rusak, diperhatikan pula labelnya. Selain itu cek izin edarnya, selain cek pula kadaluarsanya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi IX DPR RI, Saeful Bachri mengatakan, dengan adanya kegiatan ini agar supaya masyarakat mengetahui obat-obatan tradisional berupa jamu dan suplemen kesehatan. Jika ada kejadian menyangkut obat tradisiomal dan makanan, mereka sadar dan harus lapor ke mana, di antaranya ke Badan POM. (Sumber: http://www.galamedianews.com/bandung-raya/230388/masyarakat-harus-cerdas-memilih-dan-mengonsumsi-obat-tradisional.html). Redaksi JamuDigital.Com.