![]() |
| BBPOM Samarinda melakukan pendampingan kepada CV.Makrifah Herbal Bontang yang sudah mendapat sertifikat CPOTB tahap 1 dari Badan POM pada 29 Februari 2020. Foto: www.pom.go.id. |
JamuDigital.Com-PIONER MEDIA ONLINE & MARKETPLACE JAMU INDONESIA. Pemerintah memberi banyak kemudahan untuk pelaku usaha UMKM dalam memulai usaha mereka.
Sebagai bentuk dukungan kepada UMKM, Badan POM memberi kemudahan khususnya kepada UMKM obat tradisional, yaitu pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya ke Badan POM melalui proses Pemenuhan Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Bertahap.
Artinya, cukup dengan melakukan pemenuhan higiene, sanitasi dan dokumentasi untuk tahap awal UMKM sudah bisa meneruskan permohonan pendaftaran ke Badan POM.
BBPOM Samarinda siap mendukung program Badan POM tersebut dengan cara mendampingi pengusaha obat tradisional untuk bisa memperoleh sertifikat CPOTB bertahap dari Badan POM.
Satu contoh nyata ialah pendampingan yang dilakukan BBPOM Samarinda kepada CV.Makrifah Herbal Bontang yang sudah mendapat sertifikat CPOTB tahap 1 dari Badan POM. (Sumber berita: https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/18010/Permudah-Izin-UMKM-Obat-Tradisional--BPOM-Perbolehkan-Pemenuhan-Persyaratan-Bertahap.html). Redaksi JamuDigital.Com.








