![]() |
| Kepala BPOM menjelaskan tentang tindak pidana penjualan obat ilegal online, di Jakarta, 5 November 2018. Foto: website BPOM. |
JamuDigital.Com. Badan POM terus melakukan langkah-langkah pencegahan beredarnya obal ilegal, dengan mengungkap pelanggaran tindak pidana penjualan obat ilegal online. Kali ini dengan menggrebek dua gudang ilegal dan satu rumah, yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM RI. di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 31 Oktober 2018.
Terkait hal diatas, BPOM RI. mengadakan konferensi pers terkait terungkapnya peredaran obat ilegal online senilai 17,4 miliar rupiah di Kantor BPOM pada 5 November 2018. Dari tiga tempat tersebut, ditemukan 291 item (552.177 pieces) obat ilegal, diantaranya obat disfungsi ereksi, seperti: Viagra, Cialis, Levitra, dan Max Man.
Selain itu, ditemukan juga suplemen pelangsing, obat tradisional penambah stamina pria dan krim kosmetika ilegal serta alat perangsang seks. Petugas juga menyita 97 buku tabungan, smartphone, dan laptop yang digunakan untuk menjalankan bisnis obat ilegal online. Demikian dikutip dari situs Badan POM: www.pom.go.id dan siaran pers Badan POM.
Diperkirakan nilai transaksi dari penjualan ilegal per hari antara 3 juta - 1,5 miliar rupiah. Saat ini satu orang tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polda Metro Jaya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala BPOM RI., Penny K. Lukito menyampaikan penggunaan obat seharusnya dilakukan secara benar dengan resep dokter dan harus memenuhi aspek keamanan, mutu, dan manfaatnya.
Menanggapi kejahatan penjualan obat illegal yang dilakukan secara online, Kepala BPOM menjelaskan bahwa saat ini BPOM tengah menyusun Peraturan Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan Online.
Setelah empat bulan melakukan penelusuran secara mendalam, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM RI yang bekerja sama dengan POLRI dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelanggaran tindak pidana penjualan obat ilegal yang dilakukan secara online.
Penindakan ini dilakukan setelah para penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan diduga telah terjadi tindak pidana obat ilegal.
"Penindakan dilakukan pada Rabu (31/10) lalu. Sekitar pukul lima sore, PPNS BPOM RI menggerebek dua gudang ilegal dan satu rumah di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi obat ilegal," ungkap Penny K. Lukito.
"Dari tiga tempat tersebut, ditemukan 291 item (552.177 pieces) obat ilegal, diantaranya obat disfungsi ereksi seperti Viagra, Cialis, Levitra, dan Max Man. Selain itu, ditemukan juga suplemen pelangsing, obat tradisional penambah stamina pria dan krim kosmetika ilegal serta alat perangsang seks dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai 17,4 miliar rupiah," lanjut Kepala BPOM RI. dalam siaran persnya.
Obat disfungsi ereksi termasuk kelompok obat ilegal terbesar yang menjadi temuan BPOM RI. dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Obat disfungsi ereksi sering disalahgunakan sebagai obat kuat.
BPOM RI. tidak pernah memberikan persetujuan izin edar dengan indikasi sebagai obat kuat. Penggunaan obat disfungsi ereksi tanpa pengawasan tenaga kesehatan memiliki risiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan jantung, gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan perdarahan.
Kegiatan ini diduga merupakan pelanggaran tindak pidana kejahatan obat dan makanan dengan melakukan peredaran obat palsu dan tanpa izin edar dalam jumlah besar ke seluruh wilayah Indonesia.
Dalam hal ini melanggar UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 197 serta UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
"Penindakan ini merupakan salah satu aksi nyata BPOM RI dalam menghadapi tantangan era revolusi industri 4.0 dimana transaksi perdagangan produk obat dan makanan saat ini telah dilakukan secara online melalui internet," ujar Penny K. Lukito. Redaksi JamuDigtal.Com








