![]() |
Petugas menyita obat tradisional tanpa izin edar di Desa Singopadu, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo |
JamuDigital.Com- MEDIA JAMU, NOMOR SATU. Respon cepat dan tepat menanggapi informasi dari masyarakat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya bersama Tim Korwas PPNS Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil menemukan gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan pendistribusian produk obat tradisional tanpa izin edar di Desa Singopadu, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo pada Kamis, 27 Januari 2022.
Hadir di TKP Ibu Kepala BBPOM di Surabaya, Rustyawati, memberi arahan penanganan perkara dalam operasi penindakan yang telah berhasil mengamankan obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 30.576 botol @ 1,5 L, dengan nilai keekonomian mencapai 1,2 miliar rupiah.
Sebagai tindaklanjut hasil penelusuran terkait distribusi obat tradisional tanpa izin edar tersebut, pada hari yang sama, Petugas PPNS BBPOM di Surabaya melakukan pemeriksaan di Dusun Kisik, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Petugas menemukan obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 2 item, 1.200 buah, dengan nilai keekonomian sebesar 43 juta rupiah.
- Berita Terkait: Bidik Generasi Milenial, BPOM Edukasi Kosmetik dan Jamu
- Berita Terkait: NOSTEO dan NOKILIR Berikan Dukungan Pelatihan Deep Tissue Massage
- Berita Terkait: Balittro Adakan Bimtek Budidaya dan Pengembangan Tanaman Seraiwangi
Temuan tersebut diduga mengandung bahan kimia obat (BKO), dan akan ditindaklanjuti dengan pengujian BKO di laboratorium BBPOM di Surabaya. Terhadap temuan ini dilakukan penyitaan, petugas memproses kasus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya petugas BBPOM di Surabaya akan mendalami kasus ini dan terus meningkatkan pengawasan Obat dan Makanan melalui kerjasama dengan berbagai pihak terkait untuk melindungi masyarakat dari produk yang dapat membahayakan kesehatan.
Balai Besar POM di Surabaya sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM tetap berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap produk tanpa izin edar, serta menghimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan senantiasa melakukan CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluwarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi produk Obat Tradisional. Untuk mengetahui izin edar suatu produk Obat Tradisional dapat diakses melalui cekbpom.pom.go.id atau dapat unduh aplikasi BPOM Mobile di play store/app store yang telah tersedia di Android dan iOS. (Sumber Berita: https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/25233/Amankan-Obat-Tradisional-Ilegal-Senilai-Miliaran-Rupiah.html) Redaksi JamuDigital.Com