Strategi Mendorong Pemanfaatan OMAI di FASYANKES Secara Nasional
Tanggal Posting : Senin, 3 Januari 2022 | 04:59
Liputan : Redaksi JamuDigital.Com - Dibaca : 2142 Kali
Strategi Mendorong Pemanfaatan OMAI di FASYANKES Secara Nasional
Sudah saatnya OMAI dapat masuk dalam sistem JKN BPJS Kesehatan untuk mendukung kemandirian obat nasional.

JamuDigital.Com- MEDIA JAMU, NOMOR SATU. Diperlukan strategi sebagai upaya untuk mendorong pemanfaatan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI), agar dapat dipergunakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (FASYANKES) Nasional di seluruh Indonesia.

Strategi dalam UPAYA MENDORONG PEMANFAATAN OMAI DI FASYANKES adalah sebagai berikut:

  1. Pengembangan dan peningkatan penggunaan OMAI untuk mendukung industri farmasi menjadi industri prioritas berbasis riset
  2. Sosialisasi dan Advokasi Terkait PMK No.37 Tahun 2017 tentang Yankestrad Integrasi
  3. Revisi KMK No.121 tentang Penyelenggaraan Obat Herbal di Fasyankes agar Pemanfataan OMAI dapat diimplementasikan
  4. Membuat seminar bekerjasama dengan IDI, Industri farmasi dan perguruan tinggi terkait Pengembangan dan Pemanfaatan OMAI
  5. Kolaborasi antara peneliti dan Industri dalam melakukan obat tradisional dan ketersediaan data kebutuhan obat tradisional di Fasyankes
  6. Mewujudkan suatu koordinasi yang harmonis antar instansi dalam kerangka Sinergisme ABCG (Akademisi, Bisnis, Community dan Government) terkait pengembangan dan pemanfaatan OMAI
  7. Pencatatan dan Pelaporan (registry) hasil pemanfaatan Jamu dan OMAI di Fasyankes

Demikian dikemukakan oleh Dr. IGM Wirabrata, Apt, Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional, Kementerian Kesehatan pada "Forum Nasional Kemandirian dan Ketahanan Industri Sediaan Farmasi", yang diadakan pada 08-09 November 2021- yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan RI. secara luring di Yogyakarta dan secara daring.

IGM Wirabrata menyebutkan sejumlah HAMBATAN PENYEDIAAN FITOFARMAKA, yaitu:

  • Belum masuk FORNAS dan e-catalog
  • Promosi Fitofarmaka kepada masyarakat dan klinisi kurang gencar
  • Jenis obat fitofarmaka terbatas (Baru 25)
  • Harga relatif lebih mahal dibandingkan obat kelas terapi yang sama dan Pembiayaan tidak tercover BPJS

Sedangkan PELUANG PEMANFAATAN OMAI DI FASYANKES adalah berikut ini:

  • OMAI dapat digunakan untuk menggantikan kekosongan ketersediaan obat kimia, misalnya penggunaan HP Pro untuk hepatoprotektor
  • Sebagai adjuvant misalnya pada penderita kanker digunakan untuk mengurangi efek samping kemoterapi dan meningkatkan Quality of life
  • Sebagai adjuvant misalnya pada penderita kanker digunakan untuk mengurangi efek samping kemoterapi dan meningkatkan Quality of life
  • Pemanfaatan obat tradisional sejak zaman dahulu merupakan tradisi budaya masyarakat Indonesia sebagai salah satu kearifan lokal (local wisdom)

Hal diatas dilakukan sesuai SOP Pelayanan berdasarkan PPK dan PNPK, dan sebagai upaya Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan.

Pemanfaatan OMAI

Sumber infografis: Dr. IGM Wirabrata, Apt, Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional, Kementerian Kesehatan. 

Sedangkan DUKUNGAN REGULASI PEMANFAATAN OMAI adalah sebagai berikut:

Dalam hal obat dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan tidak tercantum dalam formularium nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menggunakan obat lain termasuk obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka secara terbatas, dengan persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota."

PERMENKES NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PENGGUNAAN DANA KAPITASI JKN UNTUK JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PADA FKTP MILIK PEMERINTAH DAERAH (PASAL 5 AYAT 6).

PERMENKES NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2021.

Pemilihan jenis obat dan vaksin mengacu pada Daftar Obat Essensial Nasional dan FORNAS sedangkan BMHP mengacu pada Daftar Alat Kesehatan Non Elektromedik pada Kompendium Alat Kesehatan serta pedoman teknis yang ditetapkan melalui Peraturan/Keputusan Menteri Kesehatan.

Dalam hal obat dan BMHP yang dibutuhkan tidak tercantum dalam acuan tersebut di atas, dapat digunakan obat dan BMHP lain termasuk obat tradisional (fitofarmaka dan obat herbal terstandar) secara terbatas sesuai indikasi medis dan pelayanan kesehatan dengan persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota"

Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Karang Anyar, sudah menggunakan Formularium Kabupaten untuk pengadaan OMAI di fasyankes dng persetujuan Kadinkes.

Tahun 2022 ini, saat yang tepat agar OMAI dapat dimasukkan dalam JKN BPJS Kesehatan. Langkah ini sebagai bagian dari menuju kemandirian obat nasional. Redaksi JamuDigital.Com


Kolom Komentar
Berita Terkait

JAMU DIGITAL: MEDIA JAMU, NOMOR SATU

Tentang Kami

@ Copyright 2024. All Right Reserved.  www.jamudigital.com

  Link Media Sosial Jamu Digital: