FHI (Farmakope Herbal Indonesia) dapat menjadi standar bahan baku untuk memproduksi Jamu, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka. |
JamuDigital.Com- MEDIA JAMU, NOMOR SATU. Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan standar simplisia dan ekstrak yang belum tercantum dalam FHI Edisi II, Kementerian Kesehatan telah melakukan penelitian penyusunan monografi dalam draf Suplemen I FHI Edisi II bekerja sama dengan akademisi, institusi penelitian, praktisi, dan BPOM.
Sehubungan dengan hal ini, Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Kementerian Kesehatan akan mengadakan pertemuan konsultasi publik draf Suplemen I FHI Edisi II secara video conference- mengundang para stakeholders.
Kegiatan akan dilaksanakan pada: Rabu, 9 Maret 2022, Waktu: pukul 09.00 WIB. Agenda: Konsultasi Publik Draf Suplemen I FHI Edisi II. Masukan dapat disampaikan hingga tanggal 8 Maret 2022.
Untuk itu, akses link zoom, download materi, dan menyampaikan masukan terhadap draf Suplemen I FHI Edisi II melalui link berikut: https://link.kemkes.go.id/KonblikDrafSuplemenFHI
Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Kementerian Kesehatan, Dr. Agusdini Banun Saptaningsih, Apt., MARS. ketika dihubungi Redaksi JamuDigital.Com menjelaskan bahwa FHI (Farmakope Herbal Indonesia) dapat menjadi standar bahan baku untuk Jamu, OHT dan Fitofarmaka.
Pada tahun 2017, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Farmakope Herbal Indonesia (FHI) Edisi II yang merupakan standar simplisia dan ekstrak yang digunakan untuk obat tradisional. FHI Edisi II, 2017, dapat di down load: Klik Disini