Mitra Jamu
Tanggal Posting : Jumat, 9 Maret 2018 | 04:22
Liputan : Redaksi - Dibaca : 1789 Kali
![]() |
JamuDigital mendukung Jamu Brand Indonesia, dan memperluas akses pasar Jamu di Era Digital. |
Persyaratan menjadi Mitra Jamu Digital:
• Jamu Pabrikan/Jamu Gendong
Jamu Pabrikan:
- Memiliki nomor registrasi/ijin edar dari Badan POM
- Bersedia menjadi mitra Jamu Digital dengan mengisi formulir dan ketentuan administrasi yang ditetapkan manajemen Jamu Digital
Jamu Gendong:
- Bersedia mematuhi ketentuan pembuatan Jamu Gedong: Ramuan Jamu yang secara empiris telah digunakan oleh nenek moyang bangsa Indonesia, Hanya menggunakan bahan alam yang halal dan tidak mencampur dengan bahan kimia, Dibuat secara higienis, dan Disimpan diwadah yang sesuai ketentuan.
- Bersedia menjadi mitra Jamu Dgital dengan mengisi formulir dan ketentuan administrasi yang ditetapkan manajemen Jamu Digital
• OHT (Obat Herbal Terstandar) dan Fitofarmaka
- Produk yang dipasarkan memiliki ijin edar yang masih berlaku
- Produk yang dipasarkan tidak mengandung bahan yang dilarang oleh ketentuan perundangan yang berlaku
- Bersedia menjadi mitra Jamu Dgital dengan mengisi formulir dan ketentuan administrasi yang ditetapkan manajemen Jamu Digital
Kolom Komentar
Berita Terkait