![]() |
Kementerian Agama mengeluarkan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19. Foto: Infografis bimaislam.kemenag.go.id. |
JamuDigital.Com-PIONER MEDIA ONLINE & MARKETPLACE JAMU INDONESIA. Kemenkes sudah menginformasikan bahwa ada pasien positif virus Corona (COVID-19) yang meninggal. Bagaimana tata cara mengurus jenazah tersebut?
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menjelaskan jenazah pasien positif virus Corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah. Pemakaman dapat dilakukan oleh pihak keluarga/pihak lain setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan.
Berita Terkait: Siapa yang Perlu Melakukan Pemeriksaan Ke RS Saat Pandemi Covid-19?
"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Fachrul sebagaimana dikutip dari situs Kemenag, Selasa, 17 Maret 2020.
Berikut prosedurnya, mengutip dokumen Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19 dari Kantor Kementerian Agama RI dari laman bimaislam.kemenag.go.id:
- Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas Kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
- Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastic (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsy dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
- Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam. (Sumber Berita: Infografis bimaislam.kemenag.go.id). Redaksi JamuDigital.Com.