Webinar Nasional Best Practices Pelayanan Kesehatan Tradisional, Komplementer dan Integratif
Tanggal Posting : Minggu, 6 September 2026 | 05:53
Liputan : Redaksi JamuDigital - Dibaca : 43 Kali
Webinar Nasional Best Practices Pelayanan Kesehatan Tradisional, Komplementer dan Integratif
PKMK FK-KMK UGM akan adakan Webinar Nasional Best Practices Pelayanan Kesehatan Tradisional, Komplementer dan Integratif.

JamuDigital- MEDIA JAMU, NOMOR SATU. Tren global back to nature di berbagai negara di Asia, Afrika, Australia, Eropa dan Amerika semakin mengembangkan pengobatan tradisional, komplementer dan integratif pada sistem pelayanan kesehatan.

Organisasi kesehatan dunia (WHO) juga menunjukkan komitmen yang semakin besar dalam mendorong pemanfaatan Traditional, Complementary and Integrative Medicine (TCIM).

Pada WHO Global traditional medicine strategy 2025-2034, WHO menegaskan misinya untuk memajukan kontribusi TCIM berbasis bukti (evidence-based) menuju standar tertinggi kesehatan dan kesejahteraan (well-being) yang dapat dicapai dengan merumuskan 4 (empat) tujuan strategis, yakni:

(1) menguatkan dasar/basis ilmiah dari TCIM, (2) mendukung penyediaan layanan TCIM yang aman dan efektif melalui mekanisme regulasi yang tepat, (3) mengintegrasikan layanan TCIM yang aman dan efektif ke dalam sistem kesehatan, dan (4) mengoptimalkan nilai lintas sektor dari TCIM dan memberdayakan masyarakat (WHO, 2025).

Di Indonesia, pengobatan tradisional (selanjutnya akan digunakan terminologi "pelayanan kesehatan tradisional" sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) memiliki peranan yang signifikan dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan menunjukkan potensi besar untuk dikembangkan lebih lanjut dan diintegrasikan ke dalam sistem pelayanan kesehatan formal.

Pelayanan kesehatan tradisional ini dilakukan dengan menggunakan ramuan (misalnya jamu) dan/atau keterampilan yang terdiri dari teknik manual, terapi olah pikir dan terapi energi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional dapat dilakukan di tempat praktik mandiri, Puskesmas, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional, Rumah Sakit, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya oleh tenaga kesehatan tradisional, penyehat tradisional, tenaga kesehatan dan tenaga medis.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menyebutkan bahwa semua golongan obat bahan alam (termasuk jamu sebagai modalitas utama kesehatan tradisional) dapat digunakan secara mandiri oleh masyarakat atau digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan resep oleh tenaga medis.

Untuk itu, ilmu pengetahuan mengenai Obat Bahan Alam dapat dimasukkan ke dalam bahan ajar dalam pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan termasuk menonjol di Indonesia. Terlebih karena Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa berupa kekayaan 30 ribu spesies tumbuhan, dengan 7 ribu di antaranya merupakan tumbuhan yang dapat digunakan sebagai obat; dan mempunyai ragam kekayaan pengetahuan tradisional tentang penyehatan dan pengobatan pada ratusan suku di seluruh daerah daratan dan kepulauan Indonesia.

Pengetahuan akan ramuan tumbuhan/tanaman yang diwariskan dari generasi ke generasi ini berperan penting dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh fasilitas pelayanan kesehatan modern, membuat kesehatan/pengobatan tradisional menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat (Sembiring, Salmen & Sismudjito, 2015).

Ramuan atau jamu sebagai bagian dari obat bahan alam (OBA) yang mempunyai bukti pengalaman empirik telah lama dikembangkan oleh Pemerintah bersama semua pemangku kepentingan.

Sebagian telah dikembangkan dan diteliti menjadi obat herbal terstandar (OHT) dan fitofarmaka, sehingga setahap demi setahap memiliki pembuktian ilmiah dan klinis.

Akan tetapi, pengembangan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan seperti pijat, spa, olah nafas dan sebagainya, umumnya masih belum berbasis bukti.

Adapun pelayanan kesehatan komplementer dengan memakai keterampilan akupresur dan akupunktur telah

Agenda PKMK FK-KMK UGM- 24 September 2026

Best Practice Webinar

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (PKMK FK-KMK UGM) akan menyelenggarakan Webinar Nasional Best Practices Pelayanan Kesehatan Tradisional, Komplementer dan Integratif.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman para tenaga medis (dokter umum dan dokter spesialis), tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan tradisional, akan best practices Pelayanan Kesehatan Tradisional, Komplementer dan Integratif.

Ketua Pusat Webinar Nasional Best Practices Pelayanan Kesehatan Tradisional, Komplementer dan Integratif, Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes, MAS menjelaskan kegiatan akan diadakan pada Kamis, 24 September 2026 Waktu : 13.00 - 17.00 WIB.

Narasumber yang akan tampil:

  • dr. Maria Endang Sumiwi, MPH, Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas, Kemenkes: Regulasi Pelayanan Kesehatan Tradisional di Indonesia
  • Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D: Transformasi Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Integrative Medicine di Indonesia
  • Dr. (Cand.) dr. Inggrid Tania, M.Si (Herbal)- Ketua Umum PDPOTJI: Konsep Pelayanan Kesehatan Tradisional, Komplementer dan Integratif, serta Penerapan Best Practices di Banyak Negara & Ulasan Buku Standar Pelayanan Medik Herbal
  • dr. Ketut Ayu, MARS, Integratif di RS Ngoerah: Sistem Pelayanan Kesehatan Tradisional, Komplementer dan Integratif di RS Ngoerah. Redaksi JamuDigital.Com


Kolom Komentar
Berita Terkait

JAMU DIGITAL: MEDIA JAMU, NOMOR SATU

Tentang Kami

@ Copyright 2024. All Right Reserved.  www.jamudigital.com

  Link Media Sosial Jamu Digital: