Pengelompokan Obat Bahan Alam Indonesia
Tanggal Posting : Jumat, 25 Mei 2018 | 16:12
Liputan : Redaksi - Dibaca : 29534 Kali
Pengelompokan Obat Bahan Alam Indonesia
Produk Jamu dan Herbal Anda Tampil di Aplikasi Jamu Digital

Produk Jamu dan Herbal yang dipasarkan di Jamu Digital harus memenuhi ketentuan: Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Nomor: HK. 00.05.4.2411, tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia ditetapkan di: Jakarta pada tanggal: 17 Mei 2004, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kepala Badan POM, H. Sampurno.

Pengelompokkan Obat Bahan Alam Indonesia:

Pasal 1:

  1. Yang dimaksud dengan Obat Bahan Alam Indonesia adalah Obat Bahan Alam yang diproduksi di Indonesia;
  2. Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan menjadi : a. Jamu b. Obat Herbal Terstandar c. Fitofarmaka

Tentang Jamu:

Pasal 2:

  1. Jamu harus memenuhi kriteria: a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan b. Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris c. Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
  2. Jenis klaim penggunaan sesuai dengan jenis pembuktian tradisional dan tingkat pembuktiannya yaitu tingkat pembuktian umum dan medium
  3. Jenis klaim penggunaan harus diawali dengan kata- kata: " Secara tradisional digunakan untuk ...", atau sesuai dengan yang disetujui pada pendaftaran.

Logo Jamu:

Pasal 5:

  1. Kelompok jamu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 butir a untuk pendaftaran baru harus mencantumkan logo dan tulisan "JAMU" sebagaimana contoh terlampir
  2. Logo sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa "RANTING DAUN TERLETAK DALAM LINGKARAN", dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/ pembungkus/ brosur
  3. Logo (ranting daun dalam lingkaran) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak dengan warna hijau di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo
  4. Tulisan "JAMU" sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan "JAMU"

Pasal 6:
Produk obat bahan alam kelompok jamu telah memperoleh izin edar sebelum keputusan ini ditetapkan masih diperbolehkan menggunakan penandaan dengan logo lama.

 

Tentang Obat Herbal Terstandar (OHT)

Pasal 3:

  1. Obat Herbal Terstandar harus memenuhi kriteria: a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan b. Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/ pra klinik c. Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
  2. Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.

Logo OHT:

Pasal 7:

  1. Obat herbal terstandar sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 butir b harus mencantumkan logo dan tulisan "OBAT HERBAL TERSTANDAR" sebagaimana contoh terlampir
  2. Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa" JARI-JARI DAUN (3 PASANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN", dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/ pembungkus/ brosur.
  3. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak dengan warna hijau di atas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo.
  4. Tulisan "OBAT HERBAL TERSTANDAR" yang dimaksud pada ayat (1) harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang mencolok kontras dengan tulisan "OBAT HERBAL TERSTANDAR".

 

Tentang Fitofarmaka:

Pasal 4:

  1. Fitofarmaka harus memenuhi kriteria : a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan b. Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/ pra klinik c. Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi d. Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
  2. Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian medium dan tinggi.

Logo Fitofarmaka:

Pasal 8:

  1. Kelompok Fitofarmaka sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 butir c harus mencantumkan logo dan tulisan "FITOFARMAK" sebagaimana contoh terlampir.
  2. Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa "JARI-JARI DAUN (YANG KEMUDIAN MEMBENTUK BINTANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN", dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/ pembungkus/ brosur
  3. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak dengan warna hijau di atas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo
  4. Tulisan "FITOFARMAKA" yang dimaksud pada ayat (1) harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan "FITOFARMAKA".

Pasal 9:
Semua ketentuan mengenai persyaratan dan penandaan obat bahan alam tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.


Kolom Komentar
Berita Terkait

Belum ada berita


JAMU DIGITAL: MEDIA JAMU, NOMOR SATU

Tentang Kami

@ Copyright 2024. All Right Reserved.  www.jamudigital.com

  Link Media Sosial Jamu Digital: