![]() |
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Menyongsong Penerapan e-STR |
JamuDigital.Com- MEDIA JAMU, NOMOR SATU. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, drg. Diono Susilo Y., M.P.H. memimpin Pertemuan Rekonsiliasi dan Validasi Data STR, di Bogor pada Senin, 5 Desember 2022.
Salah satu yang dibahas adalah Pengalihan STR TTK oleh Konsil Kefarmasian.
Untuk itu, Ketua Konsil Kefarmasian Indonesia, Doktor Priyanto memaparkan tahapan dan proses Pengalihan STR TTK yang kemudian disebut e-STR TTK atau Elekronik STR TTK.
Paparan berikutnya disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), Budi Djanu Purwanto yang memaparkan makalah "Kendala TTK terkait penerbitan STR TTK di Dinkes Provinsi."
Ini tentu langkah strategis dalam rangka meningkatkan efisiensi penerbitan STR TTK bagi anggota PAFI di era digital.
Bagaimana tahapannya, bagaimana prosesnya, apa kendalanya. Simak video Krida Sehat Channel hingga tuntas.
Permenkes 889/Menkes/Per/V/2011, Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
Pasal 3
(1) STRA dan STRTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikeluarkan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan pemberian:
a. STRA kepada KFN; dan
b. STRTTK kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Kendala STRTTK saat ini
- Basis data STRTTK yang diterbitkan oleh Kadinkes Provinsi untuk dan atas nama Menkes tidak terdokumentasi dengan baik, baik di Dinkes Provinsi maupun di Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan (sekarang Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan).
- STRTTK juga dapat diterbitkan oleh unit "manajemen satu pintu perizinan pemerintah daerah" atau PTSP, karena dianggap sebagai bagian dari perizinan.
- STRTTK bersifat dan berlaku secara nasional, namun format STRTTK yang diterbitkan tidak seragam, termasuk tidak adanya penyesuaian dasar hukum yang digunakan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan.
- Berpotensi adanya STRTTK ganda.
- Belum semua Dinkes Provinsi memiliki sistem elektronik dalam penerbitan STRTTK.
- Menyulitkan TTK dalam proses pendaftaran kegiatan yang bersifat nasional yang mempersyaratkan adanya verifikasi keabsahan STRTTK, al. pendaftaran CPNS, program Nusantara Sehat.
Rekomendasi PAFI:
- Ditjen Tenaga Kesehatan cq. KTKI cq. Konsil Kefarmasian dapat mempertimbangkan untuk membuat surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia, untuk melaporkan data STRTTK yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Permenkes Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;
- Dalam hal Kepala Dinas Kesehatan Provinsi memberikan data STRTTK sebagaimana dimaksud pada angka 1, data dimaksud akan memudahkan bagi Konsil Kefarmasian dalam memproses perpanjangan STRTTK yang yang diajukan oleh anggota PAFI yang diterbitkan oleh Konsil Kefarmasian sesuai Permenkes Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Link Video Lengkap Rencana eSTR TTK, klik: https://www.youtube.com/watch?v=NO4dTB7rEgA&t=12s