JAMU DIGITAL Dikukuhkan Sebagai MEREK INDONESIA
Tanggal Posting : Kamis, 4 Maret 2021 | 08:14
Liputan : Redaksi JamuDigital.Com - Dibaca : 2705 Kali
JAMU DIGITAL Dikukuhkan Sebagai MEREK INDONESIA
Setiap tahun, website JamuDigital dibaca lebih dari 1,5 juta pembaca.

JamuDigital.Com- MEDIA JAMU, NOMOR SATU. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia telah mengukuhkan MEREK JAMU DIGITAL- MEDIA ONLINE JAMU sebagai MEREK INDONESIA (IDMOO0831804) pada 03 Maret 2021.

Sertifikat Merek JamuDigital ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Freddy Harris, S.H., LL.M., ACCS, mewakili Pemerintah Republik Indonesia.

JamuDigital didirikan oleh Karyanto, Alumni Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), sejak awal tahun 2017. Tujuannya untuk mendukung penguatan brand Jamu Indonesia, dan akses pasar Jamu secara digital. Setiap tahun, website JamuDigital dibaca lebih dari 1,5 juta pembaca.

Sebagai pioner media online Jamu, diharapkan JamuDigital menjadi: Media Jamu, Nomor Satu. "Dengan menggemakan literasi local wisdom Jamu, semoga Jamu dapat eksis di pentas pasar dunia," harap Karyanto- dengan nada optimis bahwa prediksinya Jamu Indonesia Mendunia akan terwujud suatu saat kelak.

Merek JamuDigital

Tentang Merek JamuDigital

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek, memberikan hak Merek kepada:  Nama dan alamat Pemegang Merek: PT GLOBAL MEDISINA INDONESIA: Villa Pertiwi AF No. 11 RT. 010 RW 013, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong,  Kota Depok, Jawa Barat, Indonesia .

Tanggal Penerimaan: 30 November 2018. Nomor Pendaftaran: IDMOO0831804. Etiket Merek: Jamu Digital. Perlindungan hak atas Merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 30 November 2028, dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang (Pasal 35).

Sertifikat merek ini, dilampiri dengan contoh merek dan jenis barang/jasa yang tidak terpisahkan dari sertifikat ini.

Sertifikat Merek Kelas 38: Penyediaan informasi melalui situs; komunikasi melalui terminal computer; penyediaan informasi melalui Instagram; penyediaan informasi melalui twitter; panyebaran Informasi melalui daftar surat eletronik (email mailing list), jasa belanja/transaksi melalui telepon; jasa belanja/transaksi melalui situs; pengiriman berita dan gambar dengan bantuan computer; pengiriman berit;, penyediaan informasi melalui youtube; agen kantor berita; penyedia akses ke data base; penyewaan fasilitas telekomunikasi; penyewaan peralatan komunikasi; menyediakan akses ke toko elektronik (telekomunikasi); penyediaan informasi telekomunikasi sosial media yang berbasis internet. Redaksi JamuDigital.Com


Kolom Komentar
Berita Terkait

JAMU DIGITAL: MEDIA JAMU, NOMOR SATU

Tentang Kami

@ Copyright 2024. All Right Reserved.  www.jamudigital.com

  Link Media Sosial Jamu Digital: