Persingkat Karantina Pasien COVID-19, Ini Alasan WHO
Tanggal Posting : Jumat, 18 Februari 2022 | 09:43
Liputan : Redaksi JamuDigital.Com - Dibaca : 2270 Kali
Persingkat Karantina Pasien COVID-19, Ini Alasan WHO
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperbarui rekomendasi waktu karantina terkait COVID-19.

JamuDigital.Com- MEDIA JAMU, NOMOR SATU. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperbarui rekomendasi waktu karantina terkait COVID-19. Pada negara yang memiliki lonjakan kasus COVID-19 tinggi, waktu karantina dapat dipersingkat dari 14 hari menjadi 7 hari.

Syaratnya orang-orang yang menjalani karantina selama 7 hari perlu disertai dengan bukti tes PCR negatif. Bila tes tidak memungkinkan maka absennya gejala bisa jadi patokan pengganti dengan waktu karantina yang lebih lama yaitu 10 hari.

  • Berita Terkait: Penanganan COVID-19 Ikuti Protokol Area Institusi Pendidikan dari Pemerintah
  • Berita Terkait: NOSTEO dan NOKILIR Diresepkan Dokter Ahli Ortopedi Indonesia
  • Berita Terkait: 8 Spesies Baru Tumbuhan Unik Indonesia

"Jika tes untuk mempersingkat karantina tidak bisa dilakukan, tidak adanya perkembangan gejala dapat digunakan sebagai proksi," tulis WHO dalam panduan terbaru seperti dikutip pada Jumat (18/2/2022).

"Sebagai contoh karantina dapat berakhir setelah hari ke 10 tanpa pengujian jika tidak ada gejala," lanjutnya.

WHO beralasan kebijakan tersebut diharap dapat meringankan sistem kesehatan negara dengan lonjakan kasus COVID-19 yang tinggi.

Hanya saja WHO mewanti-wanti seseorang yang menjalani waktu karantina singkat agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan waspada bila kemudian tiba-tiba muncul gejala. (Sumber Berita: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5947517/who-update-rekomendasi-karantina-covid-19-bisa-dipersingkat-jadi-7-hari ). Redaksi JamuDigital.Com


Kolom Komentar
Berita Terkait

JAMU DIGITAL: MEDIA JAMU, NOMOR SATU

Tentang Kami

@ Copyright 2024. All Right Reserved.  www.jamudigital.com

  Link Media Sosial Jamu Digital: