Pengembangan Vaksin Merah Putih untuk COVID-19
Tanggal Posting : Sabtu, 5 September 2020 | 06:21
Liputan : Redaksi JamuDigital.Com - Dibaca : 1581 Kali
Pengembangan Vaksin Merah Putih untuk COVID-19
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI., Emanuel Melkiades Laka Lena saat memimpin Rapat di Komisi IX DPR RI.

JamuDigital.Com-PIONER MEDIA ONLINE & MARKETPLACE JAMU INDONESIA. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI., Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan bahwa Komisi IX DPR RI. berkomitmen bersama Pemerintah, kalangan kampus (akademisi) dan semua pihak untuk mengembangkan vaksin, obat dan peralatan kesehatan yang diproduksi di dalam negeri untuk penanganan COVID-19.

"Dalam rangka membangun kemandirian obat, vaksin dan alat kesehatan dalam negeri, Komisi IX DPR mengapresiasi dan mendukung penuh keterlibatan aktif dari seluruh pihak yang telah melakukan riset dan inovasi untuk penanggulangan COVID-19, termasuk pengembangan Vaksin Merah Putih yang menggunakan isolate virus asli di Indonesia," kata Melki dalam siaran persnya, Selasa, 1 September 2020.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, pihaknya juga mendorong Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19 untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi, sinergi dalam kebijakan dan implementasi riset serta inovasi dalam negeri bersama seluruh pihak terkait yang berkontribusi aktif.

"Dengan tetap mengutamakan kejujuran, keterbukaan, akuntabilitas serta keberpihakan kepada keamanan dan kesehatan masyarakat," tegasnya.

Melki meminta Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19 untuk menyusun grand design riset dan inovasi pengembangan kemandirian obat, vaksin dan alat kesehatan dalam negeri secara terencana dan terukur. Termasuk kerangka waktu (timeline) dan infrastruktur distribusi vaksin, dan diserahkan ke Komisi IX DPR RI. paling lambat hari Rabu (2/9/2020).

Berita Terkait: OMAI dan Kemandirian Obat Nasional

Melki melanjutkan, Komisi IX DPR RI. juga mendesak Kemenkes RI untuk berkomitmen memanfaatkan hasil riset dan inovasi COVID-19 yang telah dikembangkan di Indonesia dengan berpedoman kepada instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.

Terakhir, Komisi ID DPR RI juga mendesak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) RI untuk lebih proaktif melakukan upaya pendampingan penelitian dan pengembangan obat dan vaksin yang memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (Sumber Berita: http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/29896/t/Komisi+IX+dan+Pemerintah+Komitmen+Kembangkan+Vaksin+Covid-19). Redaksi JamuDigital.Com


Kolom Komentar
Berita Terkait

JAMU DIGITAL: MEDIA JAMU, NOMOR SATU

Tentang Kami

@ Copyright 2024. All Right Reserved.  www.jamudigital.com

  Link Media Sosial Jamu Digital: