Semarak 75 Tahun Farmasi UGM, Pendidikan Tinggi Farmasi Tertua di Indonesia-2
Tanggal Posting : Rabu, 29 September 2021 | 04:47
Liputan : Redaksi JamuDigital.Com - Dibaca : 1612 Kali
Semarak 75 Tahun Farmasi UGM, Pendidikan Tinggi Farmasi Tertua di Indonesia-2
Menkes, Budi Gunadi Sadikin mengingatkan kembali tentang Inpres Nomor 6 Tahun 2016, tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.

JamuDigital.Com- MEDIA JAMU, NOMOR SATU. Semoga peran Fakultas Farmasi UGM dapat terus meningkat, sehinggat dapat terus menghasilkan produk inovatif nasional yang berdaya saing global untuk mewujudkan ketahanan sistem kesehatan nasional.

Kementerian Kesehatan juga telah menyusun rencana transformasi kesehatan yang salah satunya berfokus pada ketahanan kesehatan yaitu resiliensi farmasi dan alat kesehatan. Kita berharap bahwa dengan kerjasama penta helix, upaya pembangunan resiliensi industri farmasi dan alat kesehatan dapat semakin tajam dan produktif. 

Demikian antara lain- yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI., Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU. pada saat Dies Natalis ke 75 Fakultas Farmasi UGM, 27 September 2021.

Pada awal sambutannya, Menkes menjelaskan bahwa pada tahun ini genap 5 tahun instruksi yang dikeluarkan oleh Bapak Presiden dalam rangka mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing industri farmasi melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2016, tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.

Kita melihat bahwa industri farmasi sudah dapat memproduksi berbagai sediaan obat dalam rangka pemenuhan dalam negeri. Beberapa industri farmasi juga sudah bergerak kearah hulu untuk memproduksi bahan baku obat baik active pharmaceutical ingredients kimia maupun biopharmaceutical, lanjut Menkes.

Pandemi COVID-19 menunjukkan, Menkes menambahkan, bahwa kita harus berbuat lebih cepat dan lebih baik. Kegiatan riset perlu dipacu untuk mengembangkan inovasi-inovasi termasuk untuk kegiatan uji klinik. Anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan riset hanya sebesar 0,2% dari GDP. Jauh dibawah Amerika Serikat yang mencapai 2,8%. Dari 6.500 uji klinik yang dilakukan global terkait dengan COVID-19, hanya 34 uji klinik yang dilakukan di Indonesia.

Untuk mendukung kegiatan riset, infrastruktur di Universitas dan di Lembaga Riset juga perlu diperkuat, agar sesuai dengan perkembangan teknologi untuk kepentingan riset dan pengembangan. Universitas juga memiliki tantangan untuk menghasilkan sumber daya riset untuk menghasilkan produk-produk inovatif nasional yang berdaya saing global.

"Kementerian Kesehatan telah menyusun rencana transformasi kesehatan yang salah satunya berfokus pada ketahanan kesehatan yaitu resiliensi farmasi dan alat kesehatan. Kita berharap bahwa dengan kerjasama penta helix, upaya pembangunan resiliensi farmasi dan alat kesehatan dapat semakin tajam dan produktif," tegas Menkes, Budi Gunadi Sadikin.

Hilirisasi riset semakin menjadi massif, sehingga banyak mengembangkan produk inovatif di bidang industri farmasi dan alat kesehatan.  "Selamat melaksanakan Upacara LUSTRUM ke 15 Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada," Menkes mengakhiri sambutannya. 

Media Jamu, Nomor Satu

Instruksi Presiden Percepatan Industri Farmasi

Presiden RI., Joko Widodo pada 8 Juni 2016 menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016, tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Tujuannya untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri melalui percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan,

Inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK); 3. Menteri Kesehatan (Menkes); 4. Menteri Keuangan (Menkeu); 5. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti); 6. Menteri Perindustrian (Menperin); 7. Menteri Perdagangan (Mendag); 8. Menteri Pertanian (Mentan); 8. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); 9. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); 9. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); dan 10. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).

Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk: 1. mendukung percepatan  pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, dengan: menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional; 2. meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan di dalam negeri dan ekspor; 3.mendorong penguasaan teknologi dan inovasi dalam bidang farmasi dan alat kesehatan; dan 4. mempercepat kemandirian dan pengembangan produksi bahan baku obat, obat, dan alat kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor serta memulihkan dan meningkatkan kegiatan industri/utilisasi kapasitas industri.

Secara khusus Presiden menginstruksikan Menteri Kesehatan untuk menyusun dan menetapkan rencana aksi pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, memfasilitasi pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan terutama pengembangan ke arah biopharmaceutical, vaksin, natural, dan Active Pharmaceutical Ingredients (API) kimia, mendorong dan mengembangkan penyelenggaraan riset dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam rangka kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan,  dan memprioritaskan penggunaan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri melalui e-tendering dan e-purchasing berbasis e-catalogue.

Bersambung...episode 3. Simak ya...apa harapan Rektor UGM, dan Dekan Farmasi UGM, juga Kagama Farmasi UGM.

Karyanto. 4424/FA.1981 (Penggiat Farsigama Era 1980-an) 


Kolom Komentar
Berita Terkait

JAMU DIGITAL: MEDIA JAMU, NOMOR SATU

Tentang Kami

@ Copyright 2024. All Right Reserved.  www.jamudigital.com

  Link Media Sosial Jamu Digital: