STIMUNO, Obat Modern Asli Indonesia memiliki berbagai sediaan dan kemasan untuk Anak dan Orang Dewasa. |
JamuDigital.Com-PIONER MEDIA ONLINE & MARKETPLACE JAMU INDONESIA. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI.) pada Maret tahun 2005, memberikan Sertifikat Fitofarmaka yang pertama untuk beberapa produk herbal Indonesia yang telah lolos uji klinis. Satu diantaranya adalah STIMUNO yang diproduksi oleh PT Dexa Medica.
STIMUNO sukses dipasar nasional dengan meraih beragam penghargaan bergensi dan kini merambah ke berbagai pasar ASEAN.
Sertifikasi Fitofarmaka merupakan indikasi bahwa produk herbal tersebut khasiatnya sudah terbukti melalui uji klinis. Kini STIMUNO memiliki beragam varian sediaan, menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Termasuk untuk menjangkau kebutuhan semua, yaitu anak-anak dan dewasa.
STIMUNO Forte, dalam bentuk Kapsul untuk orang dewasa. STIMUNO Sirup tersedia banyak varian rasa, seperti: original, anggur, dan jeruk beri. Varian sediaan: Sirup dan Kapsul, yang dikemas dalam botol, stickpack/sachet, dan strip.
STIMUNO terbuat dari tanaman Meniran (Phyllanthus Niruri), produk herbal Fitofarmaka, yang terbukti berkhasiat dan aman untuk meningkatkan kekebalan tubuh, berguna untuk mencegah sakit dan mempercepat penyembuhan.
STIMUNO dapat dikonsumsi mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. STIMUNO Sirup dapat dikonsumsi anak mulai usia 1 tahun dan STIMUNO kapsul dapat dikonsumsi oleh anak (yang sudah dapat menelan kapsul) dan orang dewasa.
Berdasarkan penelusuran di website Badan POM, STIMUNO FORTE. Nomor Registrasi: FF152300641, Kemasan: Dus, 3 dan 5 blister @ 10 kapsul. Box, 10 dus @ 1 blister @ 10 kapsul. Pendaftar: PT Dexa Medica, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Diterbitkan oleh e-Registration Obat Tradisional & Suplemen Makanan (ASROT), Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
Sedangkan, STIMUNO Sirup. Nomor Registrasi: FF172600721E, Kemasan: Dus, Botol @ 60 & 100 ml. Pendaftar: PT Dexa Medica, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Diterbitkan oleh: e-Registration Obat Tradisional & Suplemen Makanan (ASROT), Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
Fitofarmaka dan Uji Klinik
Badan POM membagi produk herbal menjadi tiga, yaitu: Jamu (khasiatnya diketahui secara empiris), Obat Herbal Terstandar (OHT)- herbal yang sudah diuji pra klinik kepada binatang percobaan. Fitofarmaka sudah teruji khasiatnya pada manusia melalui uji klinik.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 761/Menkes/SK/IX/1992, tentang Pedoman Fitofarmaka, yang ditetapkan pada 4 September 1992, disebutkan bahwa Fitofarmaka harus didukung penelitian. Fitofarmaka harus didukung oleh: Hasil pengujian, dengan protocol pengujian yang jelas dan dapat dipertanggung-jawabkan. Pengujian meliputi toksisitas, uji efek, farmakologik, uji klinik, uji kualitas dan pengujian lain yang dipersyaratkan.
Definisi Uji klinik Fitofarmaka adalah pengujian pada manusia, untuk mengetahui atau memastikan adanya efek farmakologi tolerabilitas, keamanan dan manfaat klinik untuk pencegahan penyakit, pengobatan penyakit.it.
Tujuan pokok uji klinik Fitofarmaka adalah:
- Memastikan keamanan dan manfaat klinik Fitofarmaka pada manusia dalam pencegahan atau pengobatan penyakit maupun gejala penyakit.
- Untuk mendapatkan Fitofarmaka yang dapat dipertanggung-jawabkan keamanan dan manfaatnya.
Fitofarmaka adalah obat tradisional yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah melalui tahapan uji pra klinik (pada hewan uji) dan uji klinik (pada manusia), serta bahan baku berikut produk jadinya telah distandarisasi. Obat tradisional golongan Fitofarmaka memiliki penandaan berupa: Logo jari-jari daun membentuk bintang yang terletak pada lingkaran dengan tulisan Fitofarmaka. Redaksi JamuDigital.Com