![]() |
Peresmian Instalasi Yankes Tradisional RSUD Wongsonegoro-Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis, 23 Juli 2020. |
JamuDigital.Com- PIONER MEDIA ONLINE & MARKETPLACE JAMU INDONESIA. H. Hendrar Prihadi, SE, MM, Walikota Semarang meresmikan Instalasi Pelayanan Kesehatan Tradisional RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro- Kota Semarang pada Kamis, 23 Juli 2020.
Tampak hadir antara lain: dr. Bambang Wibowo, Sp.OG (K), MARS, Ketua Dewan Pengawas RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro, dr. Susi Herawati, M.Kes, Direktur RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro.
Menandai peresmian ini, diadakan Workshop Nasional Pelayanan Kesehatan Berbasis Pendekatan Alami Melalui Integrasi Pelayanan Kesehatan Tradisional secara virtual dengan menampilkan: Keynote Speaker: Prof. DR. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT-KL (K), MARS, Plt. Dirjen Yankes Kemenkes RI.
Pembicara: DR. dr. Ina Rosalina, Sp.A (K), M.Kes.,M.H.Kes, Direktur Yankestrad Kemenkes RI., Prof. DR. Nasronudin, dr.,Sp.PD, K-PTI, FINASIM, Direktur RS Universitas Airlangga (RSUA), dr. Ario Imandiri, Sp.Ak, Dokter di RS Universitas Airlangga (RSUA), dr. Diana Novitasari, Sp.PD, K-EMD, FINASIM, Kepala Instalasi Yankestrad RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro (RSWN). Moderator: dr. Lia Sasdesi Mangiri, Sp.Rad (K), Wakil Direktur Pelayanan RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro.
Susi Herawati dalam sambutannya mengatakan bahwa hari ini kita bersama-sama menghadiri kegiatan yang sudah lama diimpikan: adanya pelayanan kesehatan tradisional integrasi. "Dan ini sangat disupport oleh Kemenkes karena sesuai dengan KMK Nomor 37 Tahun 2017," jelasnya sebagaimana ditayangkan pada Video Peresmian yang diunggah di media sosial Youtube.
Hendrar Prihadi dalam sambutannya- sebelum meresmikan Instalasi Pelayanan Kesehatan Tradisional RSUD Wongsonegoro mengatakan, agar kegiatan ini beriringan dan sinergi. Waktu kita dulu punya bayi kecil, orang tua menganjurkan untuk dipijat. Yang ini bagus, yang itu.. bagus, tapi belum ada standart kesehatan. Maka disini yang ada standart kesehatannya. Dengan mengkombinasikan tradisional dengan pola pengobatan yang modern, ungkapnya.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi, Pasal 1- disebutkan bahwa Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan pelayanan kesehatan tradisional komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap maupun pengganti dalam keadaan tertentu.
2. Pelayanan Kesehatan Konvensional adalah suatu sistem pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter dan/atau tenaga kesehatan lainnya berupa mengobati gejala dan penyakit dengan menggunakan obat, pembedahan, dan/atau radiasi.
Pasal 6, menyebutkan bahwa Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi harus dilakukan dengan tata laksana:
- a.pendekatan holistik dengan menelaah dimensi fisik, mental, spiritual, sosial, dan budaya dari pasien.
- b.mengutamakan hubungan dan komunikasi efektif antara tenaga kesehatan dan pasien;
- c.diberikan secara rasional;
- d.diselenggarakan atas persetujuan pasien (informed consent);
- e.mengutamakan pendekatan alamiah;
- f. meningkatkan kemampuan penyembuhan sendiri; dan
- g.pemberian terapi bersifat individual.
Kemudian dalam Pasal 8, diatur: (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas. Redaksi JamuDigital.Com