![]() |
Talkshow KIE: Kampanye Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) untuk Produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika", pada Selasa, 15 September 2020. |
JamuDigital.Com- PIONER MEDIA ONLINE & MARKETPLACE JAMU INDONESIA. Badan POM melakukan pengawasan pre market dan post market untuk memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Untuk menekan sekecil mungkin risiko, dilakukan SISPOM tiga lapis.
Tiga lapis SISPOM tersebut adalah: 1.Sub-sistem pengawasan Produsen, 2.Sub-sistem pengawasan Konsumen, 3.Sub-sistem pengawasan Pemerintah/BPOM.
Demikian antara lain, pembahasan pada talkshow KIE: "Kampanye Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) untuk Produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika", pada Selasa, 15 September 2020 di Jakarta, yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik (Deputi II) Badan POM, Mayagustina Andarini.
Berikut ini, hal-hal yang dibahas pada talkshow tersebut:
Apa yang melatar belakangi Badan POM melaksanakan kegiatan ini? Obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik adalah produk yang dijual bebas dan distribusinya tidak diatur secara khusus. Penduduk Indonesia yang berjumlah hampir 280 juta jiwa merupakan pasar potensial untuk produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik.
Berdasarkan data Euromonitor tahun 2017, obat tradisional/herbal medicine menempati porsi yang cukup besar dalam perdagangan vitamins and dietary supplements in Indonesia. Nilainya diperkirakan mencapai 10,5 triliun rupiah, dan pertumbuhannya relatif stabil sebesar 9,8% per tahun, sementara untuk produk vitamin dan suplemen kesehatan tercatat nilai perdagangan sebesar 21,45 triliun rupiah, dengan pertumbuhan sebesar 8,6 % per tahun.
Segmen pasar kosmetik juga sangat menjanjikan, di mana segmen produk kosmetik, perawatan kulit, dan personal care diharapkan tumbuh pada angka 9 persen di 2019, dan pada 2018 nilai perdagangannya mencapai sekitar 50 triliun rupiah.
Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai otoritas di bidang pengawasan obat dan makanan berkewajiban menjamin produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat sehingga masyarakat tidak ragu menggunakan produk-produk tersebut, serta mendorong penggunaan produk yang aman, tepat dan sesuai kebutuhan.
Sesuai visi Badan POM yaitu Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Keberpihakan kepada pelaku usaha dalam negeri terutama UMKM sejalan dengan salah satu dari misi Badan POM yaitu:
Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM. Hal ini, agar produk Indonesia dapat bersaing di pasar lokal maupun global, maka salah satunya adalah dengan meningkatkan peluang pasar dalam negeri melalui upaya dan semangat untuk "bangga menggunakan produk dalam negeri" karena produk Indonesia yang berkualitas dan mampu bersaing akan memberikan andil bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Berita Terkait: Badan POM: Bangga Buatan Indonesia
Pada acara ini, Badan POM memberikan award kepada asosiasi di bidang Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik yang diserahkan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik (Deputi II) Badan POM, Mayagustina Andarini.
Bagaimana Peran Badan POM untuk UMKM dalam Mendukung BBI?
Badan POM melalui Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik mengeluarkan surat edaran kepada pelaku usaha sebagai bentuk himbauan bagi pelaku usaha yang memproduksi OT, SK dan Kosmetik dalam negeri dapat mencantumkan logo Bangga Buatan Indonesia dengan mekanisme registrasi variasi minor do and tell.
Dukungan Badan POM terhadap UMKM:
Program pendampingan UMKM. Bimtek Cara Pembuatan produk yang Baik (GMP), Pendampingan untuk pemenuhan standar, Insentif untuk UMKM (Sampling produk dan uji lab oleh Balai POM, PNBP 50%), Coaching clinic untuk sertifikasi sarana produksi dan registrasi produk, Istana UMKM (istanaumkm.pom.go.id)
Program UMKM Berdaya Saing. Pada 17 Mei 2018 telah diluncurkan UMKM berdaya saing kerja sama lintas K/L dalam rangka: Peningkatan Manajemen UMKM, Peningkatan Kompetensi UMKM, Peningkatan Kapasitas Produksi UMKM, Peningkatan Keamanan dan Kualitas Produk UMKM, Penetrasi Pasar Produk UMKM.
Program Bapak Angkat UMKM OT. Pada tahun 2018 telah ada pencanangan program Bapak Angkat dan 6 Industri OT telah menandatangani komitmen sebagai BAPAK ANGKAT Jamu, yaitu: PT Sido Muncul, PT Borobudur, PT Sinde Budi Sentosa, PT Konimex, PT Martina Berto, PT Mustika Ratu.
Bagaimana peran Badan POM dalam pengawasan? Terutama memastikan produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik yang beredar offline dan online?
Badan POM sebagai lembaga pemerintah nonkementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Dalam hal ini, Kedeputian Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik menyelenggarakan fungsi pengawasan untuk produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik dari hulu ke hilir yang dikenal dengan pengawasan pre market dan post market yang bertujuan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Pengawasan Pre Market. Pengawasan pre market meliputi proses registrasi yang terdiri atas evaluasi data administrasi, keamanan, khasiat, kualitas, dan pelabelan atau penandaan produk.
Pengawasan Post Market. Pengawasan post market meliputi pengawasan terhadap produk jadi dan fasilitas sesuai dengan yang disetujui. Misalnya: Pemeriksaan fasilitas, pengambilan sampel produk dan pengujian laboratorium, pemantauan Farmakovigilans pada pelabelan dan iklan, serta pemberantasan produk ilegal.
Pengawasan obat dan makanan memiliki aspek permasalahan berdimensi luas dan kompleks. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan yang komprehensif, semenjak awal proses suatu produk hingga produk tersebut beredar ditengah masyarakat.
Untuk menekan sekecil mungkin risiko yang dapat terjadi, dilakukan SISPOM tiga lapis yakni:
1.Sub-sistem pengawasan Produsen
Sistem pengawasan internal oleh produsen melalui pelaksanaan cara-cara produksi yang baik atau good manufacturing practices agar setiap bentuk penyimpangan dari standar mutu dapat dideteksi sejak awal. Secara hukum produsen bertanggung jawab atas mutu dan keamanan produk yang dihasilkannya. Apabila terjadi penyimpangan dan pelanggaran terhadap standar yang telah ditetapkan maka produsen dikenakan sangsi, baik administratif maupun pro-justisia.
2.Sub-sistem pengawasan Konsumen
Sistem pengawasan oleh masyarakat konsumen sendiri melalui peningkatan kesadaran dan peningkatan pengetahuan mengenai kualitas produk yang digunakannya dan cara-cara penggunaan produk yang rasional. Pengawasan oleh masyarakat sendiri sangat penting dilakukan karena pada akhirnya masyarakatlah yang mengambil keputusan untuk membeli dan menggunakan suatu produk.
Konsumen dengan kesadaran dan tingkat pengetahuan yang tinggi terhadap mutu dan kegunaan suatu produk, di satu sisi dapat membentengi dirinya sendiri terhadap penggunaan produk-produk yang tidak memenuhi syarat dan tidak dibutuhkan sedang pada sisi lain akan mendorong produsen untuk ekstra hati-hati dalam menjaga kualitasnya.
3.Sub-sistem pengawasan Pemerintah/BPOM
Sistem pengawasan oleh pemerintah melalui pengaturan dan standardisasi; penilaian keamanan, khasiat dan mutu produk sebelum diijinkan beredar di Indonesia; inspeksi, pengambilan sampel dan pengujian laboratorium produk yang beredar serta peringatan kepada publik yang didukung penegakan hukum. Untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat konsumen terhadap mutu, khasiat dan keamanan produk maka pemerintah juga melaksanakan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi. Redaksi JamuDigital.Com