Konstelasi Mendorong OMAI Masuk JKN BPJS dan Upaya Gencar Edukasi Dokter
Tanggal Posting : Minggu, 6 Maret 2022 | 05:52
Liputan : Redaksi JamuDigital.Com - Dibaca : 1593 Kali
Konstelasi Mendorong OMAI Masuk JKN BPJS dan Upaya Gencar Edukasi Dokter
Tujuan ditetapkannya Formularium Fitofarmaka adalah masuknya Formularium tersebut ke sistem JKN- BPJS Kesehatan.

JamuDigital.Com- MEDIA JAMU, NOMOR SATU. Konstelasi untuk memberikan dukungan kepada eksistensi OMAI-Obat Modern Asli Indoensia, memiliki makna strategis- yaitu agar kemandirian obat nasional secara sistematis dapat segera digulirkan dengan memasukkan OMAI ke dalam sistem JKN/BPJS Kesehatan.

Dan langkah gencar untuk memberikan edukasi tentang OMAI kepada para dokter dari berbagai pihak, khususnya dari para komunitas dokter merupakan sinergitas yang harus diberi apresiasi.    

Demikian rangkuman wawancara khusus Founder JamuDigital, Karyanto dengan Ketua Umum PDPOTJI (Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia), Dr. (Cand.) dr. Inggrid Tania, M.Si. pada Sabtu, 5 Maret 2022.

"Kami sangat mendorong agar riset-riset Fitofarmaka, baik sebagai Dokter Praktisi/Klinisi, Edukator Herbal, maupun sebagai Dokter Peneliti Uji Klinik Obat Herbal," ungkap Dr. (Cand.) dr. Inggrid Tania, M.Si. dalam wawancara tertulis.

Sehingga kami, lanjut Ketua PDPOTJI, selalu berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan kepada Regulator maupun Industri Obat Tradisional, "Saya secara pribadi (sebelum PDPOTJI berdiri) ikut membantu Badan POM sebagai Narasumber dalam berbagai FGD yang merintis terbentuknya Satgas Percepatan Pengembangan dan Penelitian Fitofarmaka," dr. Inggrid mengisahkan.

Kami PDPOTJI berpartisipasi aktif sebagai Peneliti Utama, Wakil Peneliti Utama dan Peneliti-Peneliti pada Uji Klinik Obat Herbal di masa Pandemi, serta kami berpartisipasi aktif sebagai  Anggota Tim Ahli Komnas Penyusunan Formularium Fitofarmaka, paparnya lebih lanjut.

PDPOTJI selama ini konsisten memberikan saran agar obat tradisional/herbal yang sudah memiliki evidence-based, setidaknya yang sudah mempunyai scientific evidence seperti OHT, bisa diresepkan oleh dokter pada pelayanan kesehatan.

Komnas Penyusunan Formularium Fitofarmaka

Alhamdulillah sejak Januari 2021 produk obat herbal OHT dan Fitofarmaka (OMAI) sudah masuk dalam e-Catalog LKPP. Sejak awal, sebetulnya kami mengusulkan, agar Komnas yang terbentuk meliputi Formularium OHT dan Fitofarmaka. Semoga kedepannya dapat demikian, dr. Inggrid menambahkan.

OMAI terdiri dari OHT dan Fitofarmaka. Fitofarmaka saat ini legal diresepkan dokter dan sudah banyak anjuran kepada TS (Teman Sejawat) Dokter untuk meresepkan, disamping sudah semakin banyaknya edukasi fitofarmaka kepada TS Dokter.

Sedangkan untuk OHT, karena sudah memiliki scientific evidence seharusnya juga bisa didukung dengan regulasi yang memberi legalitas kepada TS Dokter untuk meresepkan.

Apalagi, sudah banyak juga OHT yang memiliki pembuktian klinis seperti case report studies, case series studies, dan studi klinis observasional lainnya, walau belum sampai pada tahap uji klinik acak terkontrol multisenter seperti fitofarmaka.

"Kami sangat mendukung OMAI ini masuk ke dalam JKN/BPJS Kesehatan. Dan Kami terus konsisten mendorong ini sejak beberapa tahun yang lal," dr. Inggrid menegaskan.

Dan tujuan dari ditetapkannya Formularium Fitofarmaka adalah masuknya Formularium tersebut ke dalam JKN/BPJS; dan diharapkan masuk juga Formularium OHT.

Dan tentu saja kedepannya in syaa Allah secara bertahap mendekatkan kepada cita-cita mulia Kemandirian Obat Nasional berbasis kekayaan megabiodiversitas yang dipunyai Indonesia.

Ditanyakan tentang kerjasama PDPOTJI dengan berbagai pihak, dr. Inggrid Tania menjelaskan bahwa event yang dielenggarakan merupakan rangkaian kegiatan edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan awareness OMAI sebagai salah satu pilihan dalam upaya kesehatan preventif maupun kuratif kepada masyarakat umum maupun Dokter dan Tenaga Kesehatan.

"Serta lebih memperkenalkan OMAI kepada TS Dokter, serta memberikan edukasi tentang pedoman klinis dalam pemanfaatan pada pelayanan kesehatan, karena telah didukung dengan masuknya OMAI pada e-catalog LKPP dan rencana ditetapkan pada Formularium Fitofarmaka, dan rencananya masuk ke JKN/BPJS Kesehatan," urai dr. Inggrid Tania. Redaksi JamuDigital.Com


Kolom Komentar
Berita Terkait

JAMU DIGITAL: MEDIA JAMU, NOMOR SATU

Tentang Kami

@ Copyright 2024. All Right Reserved.  www.jamudigital.com

  Link Media Sosial Jamu Digital: