DPR: Susun Pedoman Penggunaan OMAI untuk Penanganan COVID-19
Tanggal Posting : Kamis, 9 April 2020 | 07:14
Liputan : Redaksi JamuDigital.Com - Dibaca : 1378 Kali
DPR: Susun Pedoman Penggunaan OMAI untuk Penanganan COVID-19
Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI. pada saat memimpin rapat RDPU secara virtual bersama dengan sembilan mitra kerja, pada Rabu, 8 April 2020.

JamuDigital.Com- PIONER MEDIA ONLINE & MARKETPLACE JAMU INDONESIA. RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) Komisi IX DPR RI. dilaksanakan secara virtual bersama dengan sembilan mitra kerja berlangsung pada Rabu, 8 April 2020, dipimpin oleh Ketua Rapat: Dra. Sri Rahayu (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.), kemudian dilanjutkan oleh Emanuel Melkiades Laka Lena (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.).

"Ini baru selesai rapat dengan para mitra kerja untuk memastikan percepatan dukungan alat kesehatan dan obat-obatan untuk penangangan COVID-19," jelas Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI. kepada Redaksi JamuDigital.Com, Rabu malam, pukul 22.18 WIB, seusai memimpin RDPU.

Ada delapan point Kesimpulan pada RDPU yang diikuti oleh: 45 orang dari 51 orang Anggota Komisi IX DPR RI., Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM): Penny K. Lukito, MCP., Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI.: Oscar Primadi, Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.: Engko Sosialine Magdalene, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.: Bambang Wibowo, Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI.: Muhammad Khayam, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.: Suhanto, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Farmasi (GP. Farmasi): Tirto Kusnadi, Executive Director International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG): Parulian Simanjuntak, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB): Sugihadi Hadiwinoto, Ketua Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI): Adetarya Hidayat. Salah satu point dari kesimpulan RDPU tersebut adalah:

"Komisi IX DPR RI. mendesak Kementerian Kesehatan RI. dan BPOM RI. menyusun pedoman penggunaan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) dalam penanganan COVID-19 serta meningkatkan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai obat yang dapat digunakan untuk mencegah COVID-19 dan meningkatkan sistem imunitas tubuh"

Berita Terkait: Perluas Riset OMAI dan Vaksin untuk COVID19

RDPU Komisi 9

Laporan Singkat RDPU KOMISI IX DPR RI. Tanggal 8 April 2020:

LAPORAN SINGKAT. RAPAT KOMISI IX DPR RI. Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kcsehatan (BPJS Kesehatan) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Tahun Sidang. Masa Persidangan 2019-2020. Rapat ke-3. Jenis Rapat: Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum dilaksanakan secara virtual. Dengan: 1. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI; 2.  Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI; 3. Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI;  4. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kernenterian Kesehatan, 5. DirJen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI; 6. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI; 7. Pengurus Gabungan Pengusaha Farmasi (GP.Farmasi); 8. Pengurus International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG);  9. Pengurus Gabungan Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboråtorium (GAKESLAB); 10. Pengurus Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI).

Sifat Rapat Terbuka. Hari/tanggal: Rabu, 8 April 2020, pukul; 1 1 .OO WIB- selesai. Acara:  

1.Kebijakan Pemerintah di bidang pre-market dan post-market obat dan alat kesehatan di Indonesia, khususnya untuk mendukung penanganan Covid-19;

2.Kebijakan Pemerintah dalam meningkatkan ketersediaan; keterjangkauan, pemerataan, dan kuaiitas obat dan alat kesehatan khususnya untuk  mendukung pencegahan Covid-19;

3.Kebijakan Pemerintah dalam melibatkan peran swasta (asosiasi) dalam pemenuhan kebutuhan obat dan alat kesehatan, termasuk inovasi kesehatan, khususnya untuk mendukung penanganan Covid-19;

4.Dukungan dan masukan asosiasi obat dan alat kesehatan untuk percepatan penanganan Covid-19.

Ketua Rapat: Dra. Sri Rahayu (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.), dilanjutkan oleh Emanuel Melkiades Laka Lena (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI). Sekretaris Rapat: Yanto Supriyanto (Kepala Bagian Sekretariat Komisi IX DPR RI). Tempat: Ruang Rapat Komisi IX DPR-RI., Gedung Nusantara 1 Lantai 1, JI. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Peserta Rapat Virtual/Hadir:

A.  45 orang dari 51 orang Anggota Komisi IX DPR RI. B.  Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM): Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP. C.  Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI.: drg. Oscar Primadi, MPH. D. Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.: Dra. Engko Sosialine Magdalene, Apt, M.Bio.Med. E.  Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.: dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS. F.  Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI.: Ir. Muhammad. Khayam. M T. G. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.: Suhanto. H. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Farmasi (GP. Farmasi): Tirto Kusnadi. I. Executive Director International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG): Parulian Simanjuntak. J. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB): Drs. Sugihadi Hadiwinoto,MM.K. Ketua Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI): Adetarya Hidayat.

I. PENDAHULUAN: Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Pengurus Gabungan Pengusaha Farmasi (GP. Farmasi), Pengurus International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), Pengurus Gabungan Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB) dan Pengurus Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI) dibuka pukul 1 1.07 WIB, dilaksanakan secara virtual dan pesertanya telah kuorum, maka sesuai dengan Ketentuan Pasal 251 ayat (1) Peraturan DPR RI. tentang Tata Tertib, Rapat telah memenuhi kuorum dan dinyatakan terbuka untuk umum.

II. KESIMPULAN:

1.Komisi IX DPR RI. mendesak Kementerian Kesehatan RI. memberikan usulan rincian peruntukan tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan COVlD-19 bidang kesehatan, paling lambat tanggal 9 April 2020.

2.Komisi IX DPR RI. mendesak Kementerian Kesehatan RI., Kementerian Perdagangan RI., Kementerian Perindustrian RI., dan BPOM RI., dengan melibatkan GP. Farmasi, IPMG, Gakeslab dan ASPAKI, untuk: 

a.Segera memenuhi swab test (PCR), rapid test, reagen, ventilator dan Alat Pelindung Diri (APD) baik APD bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sesuai standar World Health Organization (WHO) serta APD nonmedis bagi masyarakat;

b.Memberikan dukungan anggaran secara penuh untuk pemenuhan kebutuhan obat dan alat kesehatan dalam penanganan COVID-19;

c.Mengintensifkan pengawasan post-market obat dan alat kesehatan penanganan COVID-19 termasuk kualitas dan pengendalian harganya; dan

d. Memastikan kemudahan suplai bahan baku obat dan alat kesehatan dengan harga terjangkau melalui upaya G to G, terutama dari negara yang memberlakukan pembatasan barang keluar masuk.

3.Komisi IX DPR RI. mendesak Kementerian Kesehatan RI. CQ. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan bekerjasama dengan asosiasi rumah sakit untuk melakukan percepatan pembayaran kepada distributor obat dan alat kesehatan.

4.Komisi IX DPR RI. mendesak Kementerian Kesehatan RI. dan BPOM RI. menyusun pedoman penggunaan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) dalam penanganan COVID-19 serta meningkatkan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai obat yang dapat digunakan untuk mencegah COVID-19 dan meningkatkan sistem imunitas tubuh.

5.Komisi IX DPR RI. mendesak Kementerian Kesehatan RI. berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan melibatkan GP. Farmasi, IPMG, Gakeslab dan ASPAKI, untuk mempercepat proses e-katalog nasional serta penyesuaian harga e-catalog guna mewujudkan ketersediaan obat dan alat kesehatan COVlD-19 dan nonCOVlD-19.

6.Komisi IX DPR RI. mendesak Kementerian Kesehatan RI. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kepolisian RI. dan pemerintah daerah, memastikan jaminan mobilitas pekerja industri obat dan alat kesehatan beserta distribusinya dalam implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVlD-19.

7.Komisi IX DPR RI. mendesak Kementerian Kesehatan RI., Kementerian Perindustrian RI. Kementerian Perdagangan RI., Kementerian Keuangan RI. untuk meminta Kepolisian RI. menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pelarangan ekspor sementara alat kesehatan dan obat penanganan COVlD-19.

8.Komisi IX DPR RI. meminta jawaban tertulis atas pertanyaan Komisi IX DPR RI. dari seluruh pihak yang diundang dalam RDP/RDPU hari ini, paling lambat tanggal 15 April 2020.

III. PENUTUP: Rapat ditutup pukul 21.00 WIB. Jakarta, 8 April 2020. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena (A-331). Redaksi JamuDigital.Com


Kolom Komentar
Berita Terkait

JAMU DIGITAL: MEDIA JAMU, NOMOR SATU

Tentang Kami

@ Copyright 2024. All Right Reserved.  www.jamudigital.com

  Link Media Sosial Jamu Digital: