BPOM: Rapat Koordinasi Konsorsium Nasional Percepatan dan Peningkatan Pemanfaatan Fitofarmaka
Tanggal Posting : Jumat, 12 Oktober 2018 | 07:45
Liputan : Redaksi - Dibaca : 3122 Kali
BPOM: Rapat Koordinasi Konsorsium Nasional Percepatan dan Peningkatan Pemanfaatan Fitofarmaka
Suasana Rapat Koordinasi Konsorsium Nasional Percepatan dan Peningkatan Pemanfaatan Fitofarmaka di Jakarta, 11-12 Oktober 2018

JamuDigital.Com. Badan POM terus melakukan koordinasi intensif antara Academic, Business dan Goverment (ABG) untuk hilirisasi pemanfaatan hasil penelitian Obat Tradisional menjadi Fitofarmaka dengan mengadakan rapat Konsorsium Nasional Percepatan Pengembangan dan Peningkatan Pemanfaatan Fitofarmaka pada tanggal 11-12 Oktober 2018 di Jakarta.

Hal ini untuk menindaklanjuti amanat dari Inpres Nomor 6/Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.

Sebelumnya, pada 31 Mei 2018 telah disepakati pembentukan Konsorsium Nasional Percepatan Pengembangan dan Peningkatan Pemanfaatan Fitofarmaka, yang merupakan tindak lanjut Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pengembangan dan Peningkatan Pemanfaatan Fitofarmaka yang dilakukan pada 12 April 2018.

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, BPOM RI., Dra. Mayagustina Andarini, M.Sc., Apt. dengan agenda:

  • Kesepakatan prioritas penyakit dan prioritas tanaman yang akan dikembangkan menjadi Fitofarmaka dan pelaksanaannya.
  • Penyusunan roadmap masing-masing bldang konsorsium sesuai dengan prioritas penelitian yang akan dilakukan tahun 2018- 2019.
  • Menyusun langkah-langkah strategis pengembangan obat bahan alam terkait penelitian (deregulasi, konsultasi, dan klinik)
  • Pembahasan draft SK Kepala Badan POM tentang Konsorsium Nasional Percepatan Pengembangan dan Peningkatan Pemanfaatan Fitofarmaka.
Sinergi ABG ini, diharapkan dapat mempercepat pengembangan fitofarmaka dan peningkatan pemanfaatannya sehingga potensi bahan alam Indonesia dapat semakin optimal untuk meningkatkan pembangunan kesehatan Indonesia.

Tim Ahli yang diundang pada rapat koordinasi ini: Prof. Dr. Suwidjiyo Pramono, DEA, Apt. (Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada), Dr. Elfahmi, MSi, Apt. (Sekolah Farmasi ITB, Prof. Dr. Elin Yulinah, Apt. (Sekolah Farmasi ITB), Dr. Aty Widyawaruyanti, M.Si, Apt. (Fakultas Farmasi Universitas Airlangga).

Kerangka Acuan Kerja Rapat Konsorsium Nasional Percepatan Pengembangan dan Peningkatan  Pemanfaatan Fitofarmaka:

a.Tema: Fasilitasi percepatan pengembangan obat bahan alam menuju fitofarmaka dan penggunaannya pada sarana pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan akses dan ketersediaan obat serta masuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

b.Latar Belakang: Indonesia mcmiliki potensi yang besar, baik dalam hal sumber daya dan pangsa pasar dengan adanya 534 industri di bidang obat tradisional yang beroperasi di Indonesia dan lebih dari 250 juta penduduk.

Potensi lainnya adalah sumber daya alam dan potensi riset di lembaga penelitian dan perguruan tinggi yang dapat diarahkan untuk dapat memenuhi kebutuhan ketersediaan obat bagi masyarakat. Banyaknya potensi riset harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Pada kenyataannya saat ini penelitian yang dihasilkan tidak sesuai dengan kebutuhan, tumpang tindih antara satu penelitian dengan yang lain, penelitiani tidak berlanjut dan bahkan hanya tersimpan sebagai hasil/laporan penelitian saja.

Sesuai amanat lnpres Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan lndustri Farmasi dan Alat Kesehatan, dan berdasarkan hasil FGD tanggal 31 Mei 2018 tentang Percepatan Pengembangan dan Peningkatan Pemanfaatan Fitofarmaka dalam rangka mendukung akses dan ketersediaan obat untuk masyarakat, telah dibenntuk Konsorsium Nasional dengan bidang bidang yang melibatkan K/L terkait.

Tujuan pembentukan Konsorsium adalah membangun koordinasi yang intensif untuk hilirisasi/pemanfaaan hasil penelitian menjadi Fitofarmaka dengan sinergi peran peneliti, industri dan dukungan fasilitasi dan kebijakan dari pemerintah.

Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini tidak menutup kemungkinan untuk juga memasukkan/menggunakan obat bahan alam yang telah terbukti secara ilmiah kedalam sistem pelayanan kesehatan.

Kesempatan ini menjadi peluang bagi industri obat bahan alam untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitasnya serta mengembangkan inovasi produknya agar dapat menjadi bagian dari sistem ini.

Konsorsium Nasional dibentuk dengan melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga Kemenristekdikti, Kementan, Kemkes. BPPT, LIPI, BPJS, KLHK. Kemendag. Kemenko PMK, dan juga asosiasi perguruan tinggi farmasi, ikatan apoteker, serta Gabungan Pengusaha Jamu dan Gabungan Pengusaha Farmasi.

Konsorsium Nasional terdiri dari 7 bidang yaitu: 1. Konsorsium Bidang Bahan Baku, 2. Konsorsium Bidang Teknologi Farmasi dan Standardisasi, 3. Konsorsium Bidang Uji Pra Klinik/Uji Klinik, 4. Konsorsium Bidang Jaminan Kesehatan Nasional, 5. Konsorsium Bidang Pelayanan Kesehatan Tradisional, 6. Konsorsium Bidang Promosi Fitofarmaka, 7.Konsorsium Bidang Monitoring dan Evaluasi.

Diharapkan dengan dukungan pemerintah dan suasana yang kondusif dapat meningkatkan hasil penelitian dan hilirisasi/pemanfaatan hasil penelitian dapat dirasakan sebesar-besarnya oleh masyarakat.

c. Tujuan:

  1. Koordinasi yang intensif untuk identifikasi penyakit dan bahan alam yang akan diteliti, serta peneliti dan industri yang akan melakukan penelitian tersebut
  2. Membuat roadmap masing-masing bidang konsorsium mendukung penelitian yang akan dilakukan
  3. Membuat roadmap Konsorsium Nasional 2018-2019
  4. Merencanakan pembiayaan penelitian, jangka pendek, jangka menengah dan panjang
  5. Kesepakatan langkah-langkah strategis pengembangan obat bahan alam terkait penelitian
  6. Membuat database penelitian/uji pra klinik dan klinik yang telah dilakukan oleh Perguruan Tinggi

d. Output:

  1. Teridentifikasi penyakit dan bahan alam yang akan diteliti, peneliti dan industri yang akan melakukan penelitian tersebut
  2. Tersedianya roadmap masing-masing bidang konsorsium mendukung penelitian yang akan dilakukan
  3. Tersedianya roadmap Konsorsium Nasional 2018-2019
  4. Tersedianya pembiayaan penelitian, jangka pendek, jangka menengah dan panjang
  5. Langkah langkah strategis pengembangan obat bahan alam terkait penelitian (deregulasi, konsultasi, pendampingan, peluang investasi, workshop uji pra klinik dan klinik).
  6. Database penelitian/uji pra klinik dan klinik yang telah dilakukan oleh Perguruan Tinggi

e. Outcome/Luaran: Tersedianya produk Fitofarmaka yang dikomersialkan


Redaksi JamuDigital.Com


Kolom Komentar
Berita Terkait

JAMU DIGITAL: MEDIA JAMU, NOMOR SATU

Tentang Kami

@ Copyright 2024. All Right Reserved.  www.jamudigital.com

  Link Media Sosial Jamu Digital: