![]() |
Dukungan apa saja yang diberikan oleh Badan POM dalam pengembangan Fitofarmaka, simak yuks videonya. |
JamuDigital.Com- MEDIA JAMU, NOMOR SATU. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada 31 Mei 2022 meluncurkan Formularium Fitofarmaka.
Dengan kebijakan ini, maka ada payung hukum penggunaan obat Fitofarmaka di Pelayanan Kesehatan di seluruh Indonesia.
Penggunaan obat herbal Fitofarmaka yang bahan bakunya dari alam Indonesia, diriset oleh saintis Indonesia, diproduksi dan dipasarkan oleh korporasi Indonesia menjadi jawaban untuk kemandirian obat Nasional.
Ini sejajalan dengan progam pemerintah Bangga Buatan Indonesia yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo.
Untuk itu, semua stakeholders harus bersinergi. Salah satunya adalah peran Badan POM agar memfasilitasi terbitkan nomor ijen edar Fitofarmaka yang sudah melalui uji klinis sesuai protokol yang ditetapkan oleh Badan POM.
Kita simak yuks, paparan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Badan POM, Ibu Reri Indriana berikut ini.
Simak yuks videonya, klik link ini: https://www.youtube.com/watch?v=TZ73cPN97lQ&t=166s