Aplikasi SIPK Badan POM untuk Penguatan Pemenuhan Standar Keamanan, Khasiat, Mutu Obat Tradisional
Tanggal Posting : Selasa, 19 April 2022 | 14:46
Liputan : Redaksi JamuDigital.Com - Dibaca : 1436 Kali
Aplikasi SIPK Badan POM untuk Penguatan Pemenuhan Standar Keamanan, Khasiat, Mutu Obat Tradisional
Sebagai prasyarat untuk mendapat NIE, pelaku usaha harus menerapkan CPOTB dalam pembuatan obat tradisional untuk menjamin mutu produk, dimana untuk UMOT dapat menerapkan CPOTB secara bertahap.

JamuDigital.Com- MEDIA JAMU, NOMOR SATU. Badan POM terus berupaya meningkatkan daya saing obat tradisional. Salah satunya melalui aplikasi SIPK (Sistem Informasi Permohonan Kajian) sebagai Strategi Peningkatan Daya Saing UMOT melalui Penguatan Pemenuhan Standar Keamanan, Khasiat, Mutu Jamu dengan CPOTB Bertahap dan Pemberian Rekomendasi.

Demikian tema FGD yang dilaksanakan pada Senin, 18 April 2022, yang dibuka oleh Dra. Reri Indriani, Apt., M.Si, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen dan Kosmetik, Badan POM.

Drh. Rachmi Setyorini, MKM, Direktur Standardisasi ObatTradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam paparannya menyebutkan bahwa salah satu bentuk pengawasan terhadap keamanan, khasiat dan mutu Jamu adalah pelaku usaha harus melakukan registrasi produknya di BPOM untuk mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) sebelum beredar

Bahan baku yang digunakan dalam Jamu harus sudah terdapat pada database registrasi, artinya bahan baku tersebut aman untuk digunakan. Bila belum, lanjut Rachmi Setyorini, maka bahan baku tersebut akan dimintakan data penggunaan empirisnya, salah satunya berupa rujukan dari buku -buku naskah kuno yang mendokumentasikan bahan tersebut

Selain itu sebagai prasyarat untuk mendapat NIE, pelaku usaha harus menerapkan cara produksi obat tradisional yang baik (CPOTB) dalam pembuatan obat tradisional untuk menjamin mutu produk, dimana untuk UMOT dapat menerapkan CPOTB secara bertahap.

"Saat ini telah terdapat Petunjuk Teknis Penerapan Aspek CPOTB secara Bertahap, namun belum ada regulasi yang spesifik mengatur mengenai CPOTB bertahap," Rachmi Setyorini menambahkan.

Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat Kesehatan dan Kosmetik besar, menempati ranking 2 Kekayaan Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) di dunia, tetapi belum termanfaatkan secara optimal karena masih kurangnya data khasiat, mutu dan keamanan.

Terbatasnya buku/naskah kuno yang mendokumentasikan bahan baku jamu sebagai bahan pengobatan empiris Indonesia yang dapat menjadi rujukan untuk mendaftarkan produk di BPOM.

Hal ini menyebabkan UMOT kesulitan mendaftarkan produknya di BPOM karena terkendala dalam pembuktian keamanan dan khasiat bahan bakunya

Telah terdapat Petunjuk Teknis Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) secara bertahap untuk UKOT dan UMOT, namun belum ada regulasi yang spesifik mengatur CPOTB secara bertahap.

Terdapat pula pada beberapa peraturan yaitu Peraturan BPOM No 14 tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik, pasal 26 disebutkan bahwa Pemenuhan aspek CPOTB secara Bertahap dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan penerapan aspek CPOTB secara Bertahap yang ditetapkan oleh Kepala Badan

SIPK Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik

Aplikasi SIPK (Sistem Informasi Permohonan Kajian). Pertama: untuk mengakses SIPK (Sistem Informasi Permohonan Kajian) dapat melalui link berikut bit.ly/SiPeKa , ketik link bit.ly tersebut pada kolom mesin pencarian/browser yang ada miliki pada perangkat anda untuk membuka link tersebut.

Kedua: Input Email, Pilih Jenis Permohonan dan menchecklist kolom persetujuan.

Ketiga: Pemilihan "Jenis Permohonan" akan menuju menu inputan yang berbeda, "Permohonan Kajian Baru" untuk melakukan permohonan pertama kali/baru dan "Tambahan data" untuk melakukan tambahan data dukung dalam permohonan kajian yang sudah di ajukan sebelumnya bila terdapat permintaan tambahan data oleh unit Dit.Standar.OTSKK.

Inputan "Permohonan Kajian Baru": Terdapat Inputan Nama, No Telepon, Nama Perusahaan/Unit Kerja, Pemilihan Komoditi Kajian, Pemilihan Kategori Kajian, Input Judul Permohonan Kajian, Upload Surat Permohonan dan Fomulir Permohonan Kajian, Upload Data Keamanan/Toksistas, Upload data Klaim Manfaat, Upload Data Mutu, dan Upload Data Lainnya.

UMOT sebagai bagian dari UMKM memiliki peran strategis sebagai sumber pertumbuhan perekonomian Indonesia. Tantangan yang dihadapi UMOT diantaranya dalam menerapkan cara pembuatan obat tradisional yang baik dan standardisasi bahan baku.

Hal tersebut perlu diatasi untuk dapat menjadikan produk UMOT berdaya saing Salah satu strategi peningkatan daya saing UMOT dilakukan melalui penguatan pemenuhan standar keamanan, khasiat dan mutu Jamu dengan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) secara bertahap dan pemberian rekomendasi bahan baku melalui aplikasi "SIPK". Redaksi JamuDigital.Com


Kolom Komentar
Berita Terkait

JAMU DIGITAL: MEDIA JAMU, NOMOR SATU

Tentang Kami

@ Copyright 2024. All Right Reserved.  www.jamudigital.com

  Link Media Sosial Jamu Digital: